— Polda Metro Jaya berhasil membongkar sebuah pabrik berskala besar yang memproduksi uang palsu pecahan Rp 100.000 di wilayah Gudang Industri Taman Tekno BSD, Tangerang Selatan. Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menyita uang palsu senilai total Rp 36 miliar, yang terdiri dari 360.000 lembar. Beruntung bagi masyarakat, uang palsu bernilai fantastis tersebut dipastikan belum sempat beredar luas.

Dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada Jumat (21/8) malam, tim dari Subdit Ekonomi dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengamankan empat orang tersangka dengan inisial S, NC, D, dan AB. Selain uang palsu, polisi juga menyita berbagai peralatan yang diduga kuat digunakan untuk mencetak uang palsu, termasuk printer, tinta, dan laptop.

Kronologi Penggerebekan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, menjelaskan bahwa penggerebekan awal dilakukan di lokasi pabrik di BSD, Tangerang Selatan, pada Jumat (21/8) sekitar pukul 22.00 WIB. Tiga tersangka utama yang berperan sebagai produsen, yakni S, NC, dan D, berhasil diamankan di lokasi tersebut.

Pengembangan kasus dilakukan berdasarkan keterangan dari ketiga tersangka tersebut. Polisi kemudian berhasil mengamankan tersangka keempat berinisial AB di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. AB diketahui berperan sebagai pemesan uang palsu tersebut.

“Dari keterangan tersebut, tiga orang ini mempunyai peran sebagai produsen daripada uang palsu tersebut. Kita bisa kembangkan kepada satu orang, itu di daerah PIK, satu orang ini sebagai perannya yang memberikan order atas inisial AB,” jelas Victor.

Uang Palsu Berkualitas Grade A

Victor menegaskan bahwa penggerebekan ini merupakan upaya pencegahan yang dilakukan Polda Metro Jaya agar uang palsu tersebut tidak beredar di masyarakat. “Petugas Subdit 2 Eksmonbank ini bisa menggagalkan. Jadi uang ini belum sempat beredar,” ungkapnya.

Sindikat ini diduga telah beroperasi sejak Maret 2026. Peralatan yang diamankan meliputi mesin offset besar, printer berkualitas tinggi, dan alat press. Kualitas uang palsu yang dihasilkan ternyata sangat baik, bahkan dikategorikan sebagai ‘grade A’.

“Kita juga berhasil mengamankan alat untuk melakukan produksi. Kami menyampaikan alat yang besar yaitu alat offset, kemudian juga alat printer yang mempunyai kualitas hasil yang cukup baik, kemudian alat untuk pressing daripada benang,” tutur Victor.

Uang palsu yang dihasilkan memiliki ciri-ciri yang menyerupai uang asli, seperti nomor seri, benang pengaman, hologram, dan simbol negara. “Karena perlu kami sampaikan di sini, ini kualitas yang kami bisa temukan, ini adalah kualitas grade A. Di mana ada nomor seri, kemudian ada benang pengaman, kemudian juga ada hologram, dan juga ada simbol negara di situ,” tambahnya.

Keuntungan Sindikat dan Ancaman Hukuman

Dalam kasus ini, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 374 dan atau Pasal 375 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 36 dan atau Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Terkait keuntungan yang diperoleh, Victor menjelaskan bahwa sindikat ini menerapkan rasio keuntungan 3 banding 1. Artinya, untuk setiap tiga lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 yang berhasil diproduksi, para pelaku mendapatkan keuntungan setara dengan satu lembar uang asli Rp 100.000.

“Jadi apa yang diharapkan daripada apa namanya yang memberi perintah tentunya adalah permasalahan ekonomi ya, adanya keuntungan daripada apa yang telah dibuat. Perlu kami sampaikan di sini bahwa dari tiga uang palsu itu sebanding dengan satu uang asli ya, atau kita bilang 3 banding 1. Jadi itu yang diambil keuntungan dari situ,” jelas Victor.

Polisi masih mendalami apakah pembuatan uang palsu ini bertujuan untuk melemahkan nilai tukar rupiah. Namun, Victor mengakui bahwa peredaran uang palsu dalam jumlah besar tentu dapat berdampak pada stabilitas ekonomi jika tidak segera diatasi.

Dua Tersangka Residivis

Lebih lanjut, Victor mengungkapkan bahwa dua dari empat tersangka yang diamankan merupakan residivis. Tersangka S dan D diketahui pernah tersangkut kasus serupa sebelumnya.

“Inisialnya itu S sama D, yang D itu udah dua kali, yang S itu baru sekali kasus yang sama,” ungkapnya.

Victor menambahkan bahwa sindikat ini bekerja sama melalui jaringan untuk saling menginformasikan kegiatan pembuatan uang palsu, termasuk dalam hal perekrutan anggota. Pelaku residivis kembali terlibat karena adanya informasi dari jaringan mereka setelah keluar dari tahanan.

“Mereka ini namanya jaringan ya, jadi pada saat salah satunya, salah duanya itu keluar dari tahanan mereka akan menginformasikan kira-kira ada kegiatan apa atau pekerjaan apa yang sama yang bisa dibantu,” kata Victor. Ia juga menekankan bahwa rekrutmen dilakukan secara selektif, terutama bagi mereka yang memiliki keahlian khusus atau pernah menjadi residivis.