Jurnal Indonesia — JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat propaganda digital yang terorganisir. Kelompok ini diduga kuat memproduksi dan menyebarkan konten berita bohong, fitnah, serta provokasi secara masif melalui media sosial.
Dalam operasi ini, polisi telah menangkap dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan hukum yang masuk ke Polda Metro Jaya, yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan penyidikan mendalam.
“Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan terhadap sindikat propaganda digital yang terorganisir dengan melakukan publikasi pemberitaan hoaks, fitnah, provokasi secara terorganisir,” ujar Direktur Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Sindikat ini memiliki struktur yang jelas, meliputi peran perekrut dan pembiayaan, pembuat konten, penyebar konten, serta tim yang bertugas membantu mengangkat konten (booster) dan melakukan penyebaran masif (blasting). Setelah proses penyelidikan, statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan, yang berujung pada penangkapan delapan tersangka.
“(Kami) telah berhasil melakukan pengungkapan serta melakukan penangkapan terhadap 6 orang tersangka dan telah menetapkan 2 orang tersangka lainnya terkait dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik,” jelas Kombes Iman.
Lebih lanjut, Kombes Iman merinci peran enam tersangka. Tersangka berinisial AD berperan dalam mengirim narasi untuk konten dan melakukan briefing. BC bertugas mengirim narasi konten, sementara AY mengelola dan memegang akun media sosial yang digunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum. YAP bertindak sebagai editor konten, YNI menyediakan jasa mengakselerasi komentar, dan MMA berperan sebagai editor.
“Terhadap keenam tersangka tersebut saat ini kami lakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” ungkapnya.
Dua tersangka lainnya, yang terkait dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, adalah G yang berperan menawarkan proyek dari kegiatan melawan hukum melalui media sosial, dan S yang bertindak sebagai desainer grafis.
Raup Rp 220 Juta Sejak 2024
Kombes Iman menjelaskan bahwa nilai per proyek konten yang ditawarkan bervariasi, tergantung pada interval waktu, isu yang diangkat, dan tingkat kesulitan. Dari operasi ini, polisi berhasil menyita uang tunai senilai Rp 220 juta.
“Kemudian nilai per project yang ditawarkan oleh pemesan berdasarkan hasil penyidikan yang tergali, itu variatif tergantung dari interval waktu, isu, maupun tingkat kesulitannya. Hari ini yang kami lakukan atau saat ini yang kami lakukan penyitaan, ada barang bukti ditemukan sejumlah uang Rp 220.000.000,” tutur Kombes Iman.
Uang tersebut, lanjutnya, merupakan hasil pembayaran proyek yang telah berlangsung sejak tahun 2024. “Dan ini sudah dikonfirmasi oleh tersangka itu adalah bagian daripada uang pembayaran project tersebut. Kemudian periode pembuatannya, yang bersangkutan sudah berlangsung sejak tahun 2024,” tuturnya.
Usut Pihak Pemesan
Polda Metro Jaya juga tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran proyek oleh sindikat buzzer tersebut. Polisi mendalami kemungkinan adanya penyalahgunaan keuangan negara dalam kasus ini.
“Kemudian tadi dipertanyakan mengenai keterkaitan dan potensi dugaan tindak pidana korupsi. Sebagaimana tadi sudah kami sampaikan. Bahwa apabila uang yang digunakan untuk membayar atau project-project ini adalah uang negara, tentunya dapat dilakukan pendalaman atas dugaan penyalahgunaan keuangan negara. Sehingga mengakibatkan kerugian negara yang mana uang tersebut bukan untuk peruntukannya,” jelas Kombes Iman.
Saat ini, penyidik masih terus mengumpulkan konten-konten yang merupakan hasil proyek para tersangka. Kombes Iman menambahkan bahwa polisi belum dapat memberikan rincian detail mengenai konten tersebut karena masih dalam tahap penyidikan.
“Kami dari tim penyidik tentunya mengumpulkan seluruh konten yang di-upload oleh para tersangka di mana yang berkaitan dengan perbuatan para tersangka itu sendiri,” ungkapnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda Rp 2 miliar.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.