— Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat pembuatan uang palsu senilai Rp 36 miliar yang beroperasi di wilayah Gudang Industri Taman Tekno BSD, Tangerang Selatan (Tangsel). Uang palsu tersebut dicetak dalam pecahan Rp 100 ribu.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, menjelaskan bahwa Subdit 2 Ekonomi Perbankan telah mengungkap peredaran atau produksi uang yang menyerupai uang asli pecahan Rp 100.000. Jumlahnya mencapai 360.000 lembar, yang setara dengan Rp 36 miliar.

Penggerebekan dilakukan pada Jumat (21/8) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Sebanyak tiga tersangka berinisial NC, S, dan D diamankan di lokasi. “Di mana kami melakukan penggerebekan sesuai dengan aturan dari hasil penyelidikan dan dikembangkan nanti ke penyidikan, berhasil diamankan tiga orang tersangka atas inisial NC, kemudian inisial S, dan juga inisial D,” kata Victor kepada wartawan di Tangerang Selatan, Sabtu (22/8/2026).

Pengembangan lebih lanjut dilakukan berdasarkan keterangan ketiga tersangka tersebut. Petugas kemudian berhasil mengamankan tersangka keempat berinisial AB di wilayah PIK, Jakarta Utara. AB berperan sebagai pemberi order produksi uang palsu tersebut.

Victor memastikan bahwa uang palsu dengan kualitas grade A ini belum sempat diedarkan oleh para tersangka. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah alat percetakan yang digunakan pelaku, termasuk alat offset besar, printer berkualitas baik, dan alat pressing benang.

“Karena perlu kami sampaikan di sini, ini kualitas yang kami bisa temukan, ini adalah kualitas grade A. Di mana ada nomor seri, kemudian ada benang pengaman, kemudian juga ada hologram, dan juga ada simbol negara di situ,” tambah Victor, menjelaskan detail kualitas uang palsu yang diamankan.

Sindikat ini telah memproduksi uang palsu tersebut sejak Maret 2026, yang berarti telah beroperasi selama kurang lebih empat bulan sebelum akhirnya digagalkan oleh petugas. Dua dari empat pelaku diketahui merupakan residivis.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 374 dan atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 36 dan atau Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.