— Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap jaringan peredaran narkotika yang memanfaatkan media sosial Instagram sebagai sarana transaksi. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap tiga orang tersangka dan menyita ratusan paket narkotika siap edar.

Penangkapan dilaksanakan setelah kepolisian menerima informasi masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan satu dari tersangka di lokasi tersebut dan kemudian melakukan pengembangan.

Penangkapan dan Barang Bukti

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartantiningrum, menyatakan tiga tersangka berinisial AL, RJ, dan AN ditangkap dalam rangka pengungkapan ini. “Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka yang diduga memiliki peran sebagai pengedar. Sekaligus pengemas narkotika jenis tembakau sintetis yang dipasarkan secara daring,” ujarnya pada Minggu (5/7/2026).

Polisi pertama kali menangkap RJ di Kalideres. Saat digeledah, ditemukan puluhan paket tembakau sintetis siap edar. Hasil pemeriksaan menyebut RJ memperoleh barang dari AN, yang kemudian turut diamankan di tempat tinggalnya bersama bukti puluhan paket tembakau sintetis dan telepon genggam.

Modus Transaksi

Menurut keterangan penyidik, ketiga tersangka memanfaatkan akun Instagram untuk memperoleh dan menjual narkotika. Transaksi dilakukan melalui pesan daring, lalu barang yang sudah dipesan diedarkan dengan metode “sistem tempel” di sejumlah lokasi di Jakarta Barat untuk menghindari pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.

Pengungkapan Terpisah di Kota Tangerang

Selain pengungkapan di Jakarta Barat, petugas juga menangkap AL dalam operasi terpisah di wilayah Benda, Kota Tangerang. Di lokasi penggeledahan itu, polisi menyita berbagai jenis narkotika dan alat terkait penyalahgunaan.

Kompol Indah merinci barang bukti yang diamankan dalam dua lokasi penyidikan: 142,07 gram tembakau sintetis yang sudah dikemas dalam ratusan paket siap edar, serta beberapa unit telepon genggam. Dari penindakan di Tangerang disita 72,76 gram sabu, 5 butir ekstasi, 44,85 gram ganja, dan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.

Proses Hukum

Ketiga tersangka berikut seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk keperluan penyidikan lanjut dan proses hukum selanjutnya.