— Tangerang Selatan – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik pembuatan uang kertas palsu senilai Rp 36 miliar yang berlokasi di Gudang Industri Taman Tekno BSD, Tangerang Selatan. Polisi mengonfirmasi bahwa uang palsu tersebut belum sempat beredar di masyarakat.

“Petugas Subdit 2 Eksmonbank ini bisa menggagalkan. Jadi uang ini belum sempat beredar. Kami sampaikan jadi Subdit 2 Eksmonbank Direktorat Kriminal Khusus bisa melakukan upaya pencegahan yang dilakukan pada hari Jumat kemarin,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, kepada wartawan di Tangerang Selatan, Sabtu (22/8/2026).

Penggerebekan dilakukan pada Jumat (21/8) sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat tersangka yang berinisial S, NC, D, dan AB.

“Telah melakukan pengungkapan peredaran atau produksi uang yang menyerupai uang asli pecahan Rp100.000 sejumlah 360.000 lembar. Kami ulangi sejumlah 360.000 lembar atau bisa dikonversikan sejumlah Rp 36 miliar,” jelas Victor.

Menurut Victor, sindikat ini telah beroperasi sejak Maret 2026. Pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah peralatan percetakan yang digunakan para tersangka untuk memproduksi uang palsu tersebut.

“Kemudian juga bisa nanti dilihat kita juga berhasil mengamankan alat untuk melakukan produksi. Kami menyampaikan alat yang besar yaitu alat offset, kemudian juga alat printer yang mempunyai kualitas hasil yang cukup baik, kemudian alat untuk pressing daripada benang,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa uang palsu yang dihasilkan oleh para tersangka memiliki kualitas ‘grade A’. “Karena perlu kami sampaikan di sini, ini kualitas yang kami bisa temukan, ini adalah kualitas grade A. Di mana ada nomor seri, kemudian ada benang pengaman, kemudian juga ada hologram, dan juga ada simbol negara di situ,” terang Victor.

Dua dari empat tersangka yang diamankan diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 36 dan atau Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.