— Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan maut yang menewaskan prajurit TNI Prada Arif Budi Sampurna di Kabupaten Tangerang, Banten. Berdasarkan hasil penyidikan, polisi mengungkap adanya 4 klaster peran para tersangka dalam peristiwa tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Wira Graha Setiawan, menjelaskan bahwa ketujuh tersangka berinisial BR (36), RRGB (22), MKN (28), EYR (21), AEL (22), SS (39), dan FNK (27) memiliki peran yang berbeda-beda.

Klaster pertama terdiri dari dua tersangka, MKN dan BR, yang bertugas mengejar korban. Klaster kedua melibatkan tiga tersangka, yakni FNK, RRGB, dan AEL, yang tidak hanya mengejar tetapi juga memukul korban. Sementara itu, klaster ketiga adalah SS, yang perannya mencakup pengejaran, pemukulan, serta perampasan telepon genggam milik korban.

Adapun klaster keempat adalah EYR, yang diduga melakukan pengejaran, pemukulan, dan penusukan terhadap korban menggunakan sebilah pisau. Peristiwa pengeroyokan ini diduga dipicu oleh perselisihan salah paham antara korban dengan para pelaku di salah satu tempat makan.

Empat orang tersangka pertama, yaitu BR, RRGB, MKN, dan EYR, berhasil ditangkap petugas gabungan dalam waktu 1×24 jam setelah insiden pengeroyokan. Tiga tersangka lainnya, AEL, SS, dan FNK, ditangkap pada Selasa (21/7) oleh tim Denpom Jaya 1 yang kemudian menyerahkannya kepada penyidik Polres Tangerang Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Prada Arif Budi Sampurna merupakan anggota Kodam XVII/Cenderawasih yang sedang bertugas membantu Kantor Perwakilan Kodam XVII/Cen di Jakarta. Korban ditemukan tewas di Jalan Raya Pondok Hijau Golf, tepatnya di depan pertigaan Cluster Turquoise, Desa Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Minggu (19/7) sekitar pukul 05.45 WIB. Saat ditemukan, korban membawa kartu tanda anggota (KTA) militer, yang kemudian dilaporkan oleh saksi kepada Babinsa dan Babinkamtibmas setempat.