— Dua pihak yang mengklaim sebagai ‘Raja Kembar’ Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Paku Buwono XIV Purbaya dan Paku Buwono XIV Mangkubumi, secara bersamaan menggelar perayaan Sekaten di dua lokasi alun-alun keraton. Penyelenggaraan yang tumpang tindih ini menimbulkan polemik dan bahkan berpotensi dibawa ke ranah hukum.

Perhelatan Sekaten di Alun-alun Selatan dilaporkan telah berlangsung sejak 25 Juli 2026. Sementara itu, acara serupa di Alun-alun Utara baru akan dibuka pada 2 Agustus dan saat ini masih dalam tahap persiapan pemasangan wahana.

GKR Panembahan Timoer Rumbay, Pengageng Sasana Wilapa dari pihak Paku Buwono XIV Purbaya, menyatakan bahwa izin Sekaten di Alun-alun Selatan berlaku hingga awal September. Ia mengungkapkan adanya kebingungan mengenai larangan penggunaan Alun-alun Utara yang sebelumnya disampaikan oleh Lembaga Dewan Adat (LDA) karena statusnya sebagai jalur hijau. “Jadi karena kemarin ada kata-kata tidak boleh digunakan itu dari yang tahun lalu lho. Nah itu yang membuat kita sebenarnya akhirnya protes gitu lho. Kenapa kok kemarin tahun lalu kamu ngomong kayak gitu kok sekarang kamu pergunakan gitu lho,” ujarnya.

Menanggapi situasi ini, KPAA Nur Wijaya, yang akrab disapa Kanjeng Dany selaku Pengageng Paran Parakarsa, mendesak agar wahana di Alun-alun Utara segera dibongkar. Ia mengancam akan menempuh jalur hukum jika imbauan tersebut tidak diindahkan. Kanjeng Dany menegaskan kesiapannya untuk mengambil langkah tegas sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Laporan terkait kasus serupa dengan nomor STB 693/VIII/2024/Reskrim tertanggal 27 Agustus 2024 dikabarkan sedang dalam proses di Polresta Solo.