— Mesuji, Lampung — Polisi menangkap empat dari enam pelaku yang diduga terlibat dalam pembunuhan seekor tapir di kawasan Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum) Mesuji, Lampung.

Keempat tersangka yang diamankan berinisial Ketut Suwarne (50), Wayan Supatre (30), Tri Suharyanto (45), dan Made Putra Yasa (43). Mereka diperiksa untuk mengungkap peran masing-masing saat kejadian.

Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus menyatakan hasil pemeriksaan menunjukkan setiap pelaku memiliki tugas berbeda dalam aksi tersebut.

“Jadi perannya ini berbeda-beda, KS ini perannya menombak, WS ini yang mengejar Tapir, TS ini yang menyembelih, MPS ini pemilik golok dan juga yang menyembelih,”

Firdaus menambahkan bahwa motif pemburuan adalah untuk dikonsumsi.

Selain keempat orang yang sudah ditangkap, polisi sebelumnya menyebut ada total enam pelaku dalam kasus ini. Proses penyidikan berlanjut untuk menangkap pelaku lain dan mengumpulkan bukti guna kelengkapan berkas perkara.