— Polres Lumajang mengungkap pembunuhan seorang wanita yang mayatnya ditemukan tanpa busana di rumahnya, Sabtu malam. Korban berinisial MTA (22), warga Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung.

Pelaku yang ditangkap adalah kekasih korban, RA (18). Penyidik menyatakan RA melakukan penganiayaan hingga MTA tewas, kemudian melepas seluruh pakaian korban.

Modus dan Cara Penyerangan

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Ari Aulia, menyampaikan pelaku menyerang korban berkali-kali untuk memastikan korban tidak dapat meminta pertolongan dari luar rumah. Menurut Ari, pelaku menggunakan benda tumpul dan celana jins yang ada di lokasi.

“Korban dipukul kayu oleh pelaku, serta mulut disumpal dan leher dijerat dengan celana jin milik korban,” kata AKP Ari Aulia.

Upaya Pengelabuan

Setelah korban dinyatakan tidak bernyawa, pelaku diduga melepas seluruh pakaian korban. Tindakan itu menurut penyidik dilakukan untuk merekayasa keadaan seolah-olah terjadi pemerkosaan oleh orang tak dikenal.

Penemuan dan Penyelidikan

Jasad MTA pertama kali ditemukan dalam kondisi telentang dan bersimbah darah di atas tempat tidurnya pada Sabtu malam. Kejadian itu terungkap setelah ada panggilan telepon dari pelaku yang secara mendadak meminta tetangga korban untuk memeriksa keadaan MTA karena ponselnya tidak dapat dihubungi.

Polisi memperoleh kecurigaan dari alibi tersebut dan melakukan penyelidikan digital intensif. Kurang dari 24 jam sejak penemuan jasad, penyidik menangkap RA di kediamannya.

Proses Hukum

RA kini dijerat dengan Pasal 458 KUHP terkait pembunuhan, yang diancam hukuman hingga 15 tahun penjara. Proses penyidikan dan pemeriksaan saksi masih berlangsung untuk melengkapi berkas perkara.