Jurnal Indonesia — Jakarta — Seorang pengendara motor Kawasaki Ninja berinisial FRS (37) ditangkap polisi atas dugaan memukul pengendara lain di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan sekitar pukul 21.00 WIB saat FRS sedang mencari makan.
Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi, mengatakan pelaku diamankan di jalan raya depan Masjid Al-Wiqoyah oleh anggota yang tengah melakukan observasi kewilayahan, kemudian dibawa ke Polsek Jagakarsa.
Kondisi Saat Penangkapan
Dalam rekaman yang beredar di media sosial, FRS terlihat tak lagi bersikap garang ketika didekati petugas. Saat ditangkap, dia mengendarai motor Kawasaki Ninja berwarna hijau yang diduga sama dengan kendaraan yang dipakai saat kejadian.
FRS mengenakan kaus putih bergaris hitam horizontal. Identitas pelaku sudah dikantongi polisi setelah korban dimintai keterangan pada akhir pekan sebelumnya.
Status Hukum dan Pemeriksaan
FRS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. Polisi juga melakukan pemeriksaan urine untuk mengetahui kemungkinan penggunaan narkoba.
“Orangnya (pelaku) juga agak-agak bingung. Makanya lagi dicek urine ya, kita cek urine,”
ujar Kompol Nurma Dewi.
Kronologi Peristiwa
Menurut penjelasan Kompol Nurma, pemukulan terjadi karena pelaku tidak terima ditegur setelah diduga menabrak spakbor belakang sepeda motor korban beberapa kali.
“Awalnya pelaku melakukannya perbuatannya dengan cara memukul korban menggunakan kosong mengepal beberapa kali ke arah mengenai bagian rahang sebelah kiri,”
kata Nurma.
Akibat pemukulan, korban mengalami memar dan rasa sakit pada bagian rahang sebelah kiri. Nurma menambahkan bahwa alih-alih meminta maaf, pelaku justru melakukan pemukulan setelah ditegur.
Ikuti Jurnal Indonesia
