Jurnal Indonesia — Polisi menetapkan seorang pengendara Kawasaki Ninja berinisial FRS (37) sebagai tersangka dalam kasus pemukulan terhadap pemotor lain di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Tersangka kini diamankan di kantor polisi untuk proses pemeriksaan dan dijerat dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.
Proses Hukum dan Pasal yang Dikenakan
Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi membenarkan penetapan tersangka. “Iya, sudah (ditetapkan sebagai) tersangka,” kata Nurma ketika dihubungi, Senin (6/7/2026).
Nurma menerangkan bahwa penyidik menerapkan Pasal 352 KUHP. “Kemarin kita kenanya itu kan dia 352 (KUHP). Pasal 352 itu kan karena penganiayaan ringan,” jelasnya.
Awal Kejadian: Dipicu Teguran Korban
Polisi mengatakan insiden bermula ketika korban menegur pelaku karena merasa spakbor belakang motornya beberapa kali ditabrak dari belakang oleh sepeda motor yang dikendarai FRS.
Penjelasan Kapolsek menegaskan reaksi pelaku berujung pada tindakan fisik. “Pelaku melakukan perbuatan tersebut karena awalnya sepeda motor yang dikendarai oleh korban, spakbor belakang terasa ditabrak beberapa kali dari belakang oleh sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku,” ujar Nurma Dewi.
Setelah ditegur, alih-alih meminta maaf, pelaku langsung melakukan pemukulan terhadap korban.
“Sehingga korban menegor pelaku. Namun bukannya meminta maaf, pelaku malah melakukan pemukulan terhadap korban,”
Penyelidikan dan proses pemeriksaan terhadap FRS terus berlanjut di kantor kepolisian setempat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ikuti Jurnal Indonesia
