— Polres Metro Jakarta Barat menetapkan pengemudi wing boks berinisial Y (48) sebagai tersangka dalam kecelakaan lalu lintas yang menewaskan anggota Banit Induk 4 Sat Patroli Jalan Raya, Aipda Endang Karyana. Y kini ditahan setelah proses penyidikan.

Peristiwa itu terjadi saat Aipda Endang sedang memberikan bantuan terhadap kendaraan light truck yang mogok di ruas Tol Joglo, Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) W2 arah Pondok Pinang. Akibat tabrakan beruntun, Endang mengalami luka berat dan meninggal dunia.

Kronologi Kecelakaan

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Reza Hafiz Gumilang, menyatakan Y tertidur saat mengemudi sehingga menabrak sebuah truk. Benturan tersebut mendorong truk mogok ke depan hingga mengenai Aipda Endang yang berada di garis chevron.

“(Tersangka pengemudi) kendaraan wing boks sudah ditahan,” kata Kompol Reza Hafiz Gumilang kepada wartawan, Sabtu (5/7/2026).

Penjelasan dari Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Rieki Indra Brata Manggala, menyebutkan peristiwa terjadi ketika Endang membantu pengemudi light truck bernomor polisi AD-8974-WW yang mengalami gangguan. Dari arah belakang datang Isuzu wing boks dengan nomor polisi B-9663-TXW yang menabrak ban belakang light truck.

“Mengakibatkan kendaraan light truck terdorong ke arah kiri dan menabrak almarhum Aipda Endang Karyana. Almarhum mengalami luka berat, khususnya pada bagian kaki kanan,” ujar AKBP Rieki.

Penanganan Dan Pemakaman

Aipda Endang dilarikan ke RS Polri Kramat Jati dan dinyatakan meninggal pada Jumat (3/7). Pihak kepolisian menyatakan penyebab kematian adalah akibat kecelakaan lalu lintas.

Almarhum Aipda Endang Karyana dimakamkan di TPU Garut, Jawa Barat.