— Polisi menetapkan Y (48), pengemudi kendaraan wing box, sebagai tersangka dalam kecelakaan lalu lintas yang menewaskan anggota Banit Induk 4 Sat Patroli Jalan Raya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Aipda Endang Karyana. Y kini ditahan oleh penyidik.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Reza Hafiz Gumilang, menyampaikan penahanan itu kepada wartawan, Sabtu (4/7/2026). Reza mengatakan pengemudi tersebut mengantuk saat mengemudi sehingga menabrak truk yang sedang bermasalah.

Peristiwa Di Lokasi

Peristiwa terjadi di ruas Tol Joglo, Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) W2 arah Pondok Pinang. Menurut keterangan Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Rieki Indra Brata Manggala, Aipda Endang tengah memberikan bantuan kepada pengemudi light truck yang mengalami gangguan ketika kecelakaan berlangsung.

“Pada saat almarhum Aipda Endang Karyana akan memberikan bantuan pelayanan terhadap pengemudi kendaraan light truck nomor polisi AD-8974-WW yang mengalami gangguan di tengah perjalanan, tiba-tiba dari arah Tangerang kendaraan Isuzu wing boks nomor polisi B-9663-TXW menabrak ban belakang kendaraan light truck tersebut,” jelas Rieki.

Kondisi Korban dan Penanganan

Akibat hantaman, truk yang bermasalah terdorong ke depan dan mengenai Aipda Endang. Rieki menyebut almarhum mengalami luka berat, khususnya pada bagian kaki kanan.

Aipda Endang meninggal pada Jumat (3/7) di RS Polri Kramat Jati. “Penyebab meninggal dunia karena mengalami kecelakaan lalu lintas,” kata AKBP Rieki. Jenazah dimakamkan di TPU Garut, Jawa Barat.

Penanganan Tersangka

Kompol Reza menyatakan, “(Tersangka pengemudi) kendaraan wing box sudah ditahan.” Ia menambahkan bahwa penyebab awal kecelakaan adalah pengantukan pengemudi sehingga menabrak kendaraan light truck yang sedang gangguan.