Jurnal Indonesia — JAKARTA – Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan maut yang terjadi di kawasan Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat. Ketujuh tersangka tersebut berasal dari dua peristiwa berbeda yang saling berkaitan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa peristiwa pertama dipicu oleh aksi perusakan. Kejadian ini berawal ketika sekelompok orang tidak terima ditegur oleh warga karena menggunakan knalpot berisik.
“Kejadian ini berawal dari suara kebisingan knalpot. Kebisingan knalpot, sehingga mengganggu warga lainnya. Dan ini diteriaki, sehingga yang bersangkutan tidak terima, kembali ke lokasi tetapi yang meneriaki sudah tidak ada di lokasi kejadian,” kata Budi di Jalan Matraman Dalam, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Karena tidak menemukan orang yang meneriaki, kelompok tersebut kemudian melampiaskan emosinya dengan merusak gerobak makanan milik pedagang. Aksi perusakan ini memicu kemarahan warga, yang kemudian berujung pada peristiwa kedua, yaitu kericuhan dan penganiayaan.
“Sehingga dilakukan keributan, sehingga terjadi keributan dan mengakibatkan penganiayaan, sehingga ada korban yang luka dan meninggal dunia,” ujarnya.
Kedua peristiwa tersebut kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bersama Polres Jakarta Pusat. Budi menambahkan bahwa kedua belah pihak telah sepakat agar kasus ini diselesaikan melalui proses hukum kepolisian.
“Bahwa dua peristiwa yang terjadi ini saat ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Pusat,” tuturnya.
Sebelumnya, bentrokan di Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat, tersebut dilaporkan menyebabkan satu orang meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke rumah sakit akibat luka yang dideritanya.
Polisi merinci penetapan tersangka. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka terkait peristiwa perusakan gerobak pedagang, dengan inisial GNA, AJL, FAM, dan ELL. Kelompok ini diketahui bukan warga Matraman.
Sementara itu, tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan. Ketiga tersangka ini berinisial SK, AS, dan OR, yang merupakan warga Matraman.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.