Jurnal Indonesia — Polri telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Langkah selanjutnya, kepolisian akan mendalami aliran transaksi keuangan yang terkait dengan para tersangka tersebut.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, menyatakan bahwa pendalaman transaksi keuangan sedang dilakukan. “Untuk transaksi keuangan sedang pendalaman,” ujar Irhamni dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Minggu (23/8/2026).
Lebih lanjut, Irhamni menjelaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menganalisis transaksi para tersangka. Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah ada pihak yang menyuruh atau membiayai aksi pembakaran lahan tersebut. “Apakah mereka ada yang menyuruh, kemudian ada yang membiayai, tentunya alat-alat pembayaran mereka, transaksi rekening sedang kami upayakan untuk kerja sama dengan PPATK,” jelasnya.
Sebelumnya, total 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka karhutla yang tersebar di 9 Polda. Polri telah melakukan asistensi untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan lancar. Laporan polisi tersebut tersebar di Polda Riau, Polda Kalbar, Polda Sumsel, Polda Jambi, Polda Kalteng, Polda Kalsel, Polda Kaltim, Polda Aceh, dan Polda Kaltara.
“9 Polda ini telah melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka yang sudah ditetapkan 72 orang tersangka perorangan yang mana proses penyelidikan dan penyidikan di titik-titik api yang terjadi di lapangan setelah tadi ada hotspot kemudian dicek ternyata benar ada kebakaran,” kata Irhamni.
Diduga kuat, pembakaran lahan tersebut dilakukan secara sengaja oleh para pelaku. Berikut adalah rincian tersangka karhutla berdasarkan Polda:
- Polda Riau: 35 tersangka dari 30 Laporan Polisi.
- Polda Kalbar: 18 Laporan Polisi dari 2.282 titik api.
- Polda Sumatra Selatan: 17 tersangka dari 15 Laporan Polisi yang mencakup 618 titik api.
- Polda Jambi: 8 tersangka dari 17 Laporan Polisi terkait 64 titik api.
- Polda Kalteng: 11 tersangka dari 8 Laporan Polisi di 203 titik.
- Polda Kalsel: 2 tersangka dari 3 Laporan Polisi yang mencakup 318 titik api.
- Polda Kaltim: 1 tersangka dari 2 Laporan Polisi di 243 titik api.
- Polda Aceh: 2 Laporan Polisi dari 71 titik api.
- Polda Kaltara: 2 Laporan Polisi dari 12 titik api.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.