— JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk tindak pidana narkotika tanpa terkecuali. Institusi ini memastikan tidak akan memberikan perlakuan khusus atau impunitas bagi oknum anggotanya yang terbukti terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

Penegasan ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Jhonny Edison Isir menanggapi penangkapan sejumlah personel Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Para personel tersebut diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, hingga penyalahgunaan wewenang. Penangkapan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.

“Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa, Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun terduga pelanggar internal Polri,” ujar Isir kepada wartawan, Senin (27/7/2026).

Isir menekankan bahwa pimpinan Polri telah menjamin proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya. Ia justru menegaskan bahwa standar pemeriksaan terhadap oknum anggota akan diterapkan lebih ketat demi menjaga marwah korps Bhayangkara.

“Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi,” tegasnya.

Saat ini, penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih mendalami peran masing-masing personel yang telah diamankan. Selain jeratan pidana, para oknum anggota tersebut juga akan diproses dengan sanksi kode etik profesi.

Isir menjelaskan, penanganan aspek kode etik profesi Polri saat ini tengah ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Polri berkomitmen untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini secara transparan kepada masyarakat. Setiap perkembangan yang telah memenuhi ketentuan untuk disampaikan kepada publik akan kami informasikan secara terbuka melalui keterangan resmi. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.

Dalam operasi tersebut, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengamankan total delapan orang anggota. Tujuh di antaranya merupakan personel dari Polres Tangerang Selatan (Tangsel), sementara satu orang lainnya adalah anggota dari Polda Aceh. Hingga kini, enam anggota Polres Tangsel telah diserahkan ke Subdit Paminal Polda Metro Jaya untuk menjalani proses pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik profesi. Dua orang lainnya akan diproses secara pidana.