— Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberikan jaminan bahwa proses penggeledahan rumah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di Sentul, Bogor, telah sesuai dengan prosedur hukum. Polri menegaskan bahwa izin penggeledahan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong adalah sah secara hukum.

Kepala Biro Bantuan Hukum (Karo Bankum) Divisi Hukum Mabes Polri, Brigjen Veris Septiansyah, menjelaskan bahwa terdapat dua surat izin penggeledahan yang diterbitkan dalam perkara ini, yaitu dari PN Jakarta Selatan dan PN Cibinong. Ia menyatakan bahwa kedua surat izin tersebut sah, meskipun lokasi penggeledahan berada di luar wilayah hukum kewenangan Polda Metro Jaya.

“Kaitan dengan penggeledahan di wilayah di luar wilayah kewenangan itu sah-sah saja. Karena aset ataupun benda barang yang berhubungan dengan tindak pidana itu ada di luar yurisdiksi kewenangan wilayah,” ujar Veris seusai sidang di PN Jakarta Selatan pada Jumat (21/8/2026).

Menanggapi hal tersebut, ahli hukum pidana dan hukum acara pidana, Chairul Huda, menyatakan bahwa Polri sebagai sebuah sistem negara kesatuan, memungkinkan Polda Metro Jaya untuk melakukan penggeledahan di luar wilayah hukumnya.

“Pembagian wilayah hukum itu hanya sifatnya pembagian beban tugas. Jadi tidak masalah kalaupun tindakan-tindakan penyidik, misalnya Polda Metro, katakanlah, di luar wilayah hukumnya, sepanjang ada izin dari ketua pengadilan negeri setempat,” jelas Chairul.

Menurut Chairul, kewenangan pengadilan telah diambil alih oleh pengadilan melalui penerbitan izin. Oleh karena itu, tidak ada lagi masalah terkait kewenangan bagi Polda Metro Jaya.

“Jadi seluruh problem berkenaan dengan kewenangan itu sudah di-take over oleh pengadilan negeri dengan memberi persetujuan atau memberi izin sehingga tidak ada lagi persoalan ini wilayah hukum Polda Metro atau bukan,” imbuhnya.

Chairul menambahkan, berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru), tindakan upaya paksa yang telah diizinkan oleh pengadilan tidak lagi menjadi objek praperadilan. Terlebih lagi, Polda Metro Jaya telah mengantongi izin dari Ketua Pengadilan.

“Selagi sudah diizinkan oleh ketua pengadilan atau disetujui tindakannya oleh ketua pengadilan, maka tidak ada lagi hal yang bisa dipersoalkan secara praperadilan,” tandasnya.