— JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan sebanyak 138 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di berbagai wilayah. Rinciannya, 119 tersangka diduga melakukan pembakaran secara sengaja, sementara 19 lainnya diduga karena kelalaian. Jumlah ini berpotensi bertambah seiring dengan pendalaman laporan dan temuan di lapangan.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa hingga saat ini, Polri telah menerima 200 laporan polisi terkait karhutla. “Dari hasil penanganan yang sudah dilakukan oleh kepolisian saat ini, ada 200 laporan polisi yang masuk dan kami sudah menetapkan 138 tersangka yang melakukan kesengajaan dan kelalaian. ada 119 kesengajaan dan 19 kelalaian,” ujar Sigit di Jakarta, Senin (7/9/2026).

Selain individu, Polri juga tengah memproses hukum delapan korporasi yang diduga terlibat dalam kasus karhutla. Sigit menjelaskan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk menangani perusahaan-perusahaan tersebut. Sebelumnya, kedua kementerian itu telah memberikan sanksi administratif, termasuk pembekuan dan pencabutan izin terhadap sejumlah perusahaan, yang kemudian akan didalami unsur pidananya.

Penegakan hukum terhadap pelaku karhutla akan mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan, seperti aturan mengenai kawasan hutan, perkebunan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Penerapan pasal-pasal ini akan dilakukan secara berlapis untuk memastikan penanganan yang maksimal. “Ini juga untuk memastikan agar jangan lagi ada peristiwa-peristiwa pembakaran hutan yang saat ini kita ketahui bahwa musim El Nino masih panjang,” tegas Sigit.

Selain upaya penegakan hukum, Polri bersama Tentara Nasional Indonesia (TNI), pemerintah daerah, dan instansi terkait terus memperkuat langkah pencegahan. Edukasi mengenai aturan pembukaan lahan kepada masyarakat menjadi salah satu fokus, mengingat kondisi El Nino diperkirakan masih berlangsung hingga akhir tahun sehingga risiko karhutla tetap perlu diantisipasi. “Kita semua berharap bahwa aturan-aturan yang ada ini bisa ditaati, bisa dilaksanakan, dan sosialisasi akan betul-betul terus kita maksimalkan sehingga kita bisa mencegah dan memitigasi selain upaya-upaya pemadaman yang dilakukan,” imbuhnya.

Presiden Minta Penegakan Hukum terhadap Korporasi

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar penegakan hukum dilakukan terhadap korporasi yang terbukti terlibat dalam karhutla, termasuk yang diduga membuka lahan perkebunan dengan cara membakar. Dalam rapat terbatas mengenai perkembangan penanganan bencana alam, Senin, Presiden meminta agar identitas korporasi yang diduga terlibat segera ditelusuri dan dilaporkan kepadanya.

“Saya tertarik juga ya itu yang habis kebakaran langsung jadi lahan perkebunan dalam waktu yang sangat singkat. Jadi ini benar-benar kesengajaan dan apakah ini rakyat atau ini korporasi. Tapi tolong diselidiki terus dan saya minta segera nama-nama korporasi itu sampai ke saya,” ujar Presiden Prabowo.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR Abdullah mendukung penuh upaya Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang telah menyegel 21 perusahaan atau badan usaha yang diduga terlibat dalam karhutla. Menurutnya, temuan ini harus segera ditindaklanjuti oleh penegak hukum.

“Kita mendukung upaya Kementerian Lingkungan Hidup yang menyegel 21 korporasi karena diduga melakukan kesengajaan atau kelalaian terkait karhutla. Temuan ini harus ditindaklanjuti penegak hukum,” kata Abdullah dalam keterangannya di Jakarta, Senin. Ia menekankan bahwa sanksi administratif seperti penyegelan perlu dilanjutkan dengan pengamanan bukti, seperti perintah kerja, aliran pembiayaan, hingga hubungan antarpihak, untuk mengungkap penyebab pasti kebakaran.

Abdullah mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada pelaku lapangan. Penyelidikan dan penyidikan harus menyeluruh untuk mengusut semua pihak yang bertanggung jawab, termasuk menelusuri peran pihak lain yang memiliki kewenangan atau memperoleh keuntungan. “Jika pembakaran dilakukan untuk kepentingan usaha, aparat harus menelusuri siapa yang memerintah, siapa yang membiayai, siapa yang mengetahui tetapi membiarkan, dan siapa yang menikmati keuntungannya,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penelusuran keuntungan ekonomi dari pembukaan lahan maupun pemanfaatan kawasan setelah terbakar juga penting. Jika ditemukan hasil kejahatan, penyitaan aset dan pemulihan kerugian harus dilaksanakan. “Negara harus memastikan keuntungan dari pelanggaran dirampas dan pengendali korporasi ikut bertanggung jawab,” ucapnya. Ia juga meminta Polri, Kejaksaan, dan penyidik lingkungan hidup untuk membangun penanganan perkara secara terpadu agar penyidikan tidak berjalan sendiri-sendiri.

Kejaksaan Agung Belum Temukan Indikasi Korupsi

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa Kejaksaan Agung belum menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam perkara kebakaran hutan dan lahan yang sedang ditangani pemerintah. “Belum, sampai saat ini belum ada,” kata Burhanuddin saat menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan adanya unsur korupsi dalam perkara perusahaan yang berkaitan dengan karhutla dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Meski demikian, Burhanuddin telah memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti apabila dalam proses penanganan karhutla ditemukan unsur pidana korupsi. Penanganan perkara karhutla dilakukan secara terpadu dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga. Pemerintah masih menunggu proses pemberian sanksi terhadap perusahaan sebelum menentukan langkah berikutnya, termasuk terkait luasan wilayah yang akan diumumkan.