— Seorang prajurit TNI, Prada Arif Budiman Sampurna, ditemukan tewas di Jalan Raya Permata Hijau Golf, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, setelah menjadi korban pengeroyokan oleh sembilan orang. Peristiwa tragis ini dilaporkan dipicu oleh masalah sepele terkait antrean pembelian sate taichan.

Insiden pengeroyokan terjadi pada Minggu, 19 Juli 2026, sekitar pukul 05.45 WIB. Korban mengalami pengeroyokan dan ditemukan dengan luka tusukan sebanyak 10 kali yang menyebabkan kematiannya. Hingga kini, polisi telah berhasil menangkap empat pelaku, namun motif pasti di balik insiden pembunuhan tersebut masih dalam pendalaman.

Prada Arif diketahui merupakan anggota Kodam XVII/Cenderawasih yang sedang bertugas membantu Kantor Perwakilan Kodam XVII/Cenderawasih di Jakarta. Saat ditemukan oleh saksi, kartu tanda anggota (KTA) militer korban berada di dekatnya. Saksi kemudian segera melaporkan temuan tersebut kepada aparat Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari TNI dan Polri, yang terdiri dari Korem 052/Wijayakrama, Deninteldam Jaya, Denpom Tangerang, dan Polres Tangerang Selatan, bergerak cepat untuk memburu para pelaku. Penyelidikan intensif dilakukan untuk mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti terkait aksi pengeroyokan tersebut.

Polisi berhasil menangkap empat dari sejumlah pelaku pembunuhan Prada Arif. Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan menyatakan, “Hingga saat ini, terdapat empat orang tersangka terhadap perbuatan ini.” Keempat pelaku tersebut memiliki peran yang berbeda dalam kejadian itu. Inisial BR (36) dan MKN (27) berperan mengejar korban. RRG (22) memukul korban dan mengejar korban menggunakan sepeda motor. Sementara H (21) terlibat dalam pengejaran, pemukulan, dan penusukan korban menggunakan pisau.

Tiga tersangka pertama ditangkap oleh tim gabungan, sementara H menyerahkan diri ke Subdit Jatanras Polda Metro Jaya sebelum akhirnya diserahkan ke Polres Tangsel. Wira menambahkan bahwa pelaku dan korban tidak saling mengenal. Polisi juga telah menyita sejumlah pakaian yang digunakan para pelaku saat melakukan pengeroyokan maut tersebut.

Perkembangan selanjutnya, polisi menetapkan total tujuh tersangka dalam kasus ini, yang terbagi dalam empat klaster berdasarkan peran masing-masing. Ketujuh tersangka tersebut berinisial BR (36), RRGB (22), MKN (28), EYR (21), AEL (22), SS (39), dan FNK (27). Klaster pertama terdiri dari MKN dan BR yang mengejar korban. Klaster kedua, FNK, RRGB, dan AEL, berperan mengejar dan memukul korban. SS masuk klaster ketiga dengan peran mengejar, memukul, serta mengambil telepon genggam korban. Klaster keempat adalah EYR, yang diduga melakukan pengejaran, pemukulan, dan penusukan menggunakan pisau.

Empat tersangka awal, BR, RRGB, MKN, dan EYR, ditangkap dalam waktu 1×24 jam setelah insiden. Tiga tersangka lainnya, AEL, SS, dan FNK, ditangkap pada Selasa (21/7) oleh tim Denpom Jaya 1 dan diserahkan ke Polres Tangerang Selatan. Polisi masih memburu dua orang berinisial U dan B yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 262 ayat 4 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 466 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Dugaan pemicu kasus ini terungkap adalah perebutan antrean pesanan sate taichan. “Kejadian berawal dari parkiran, di mana ada satu penjual sate taichan. Para pelaku memesan sekitar 4 porsi sate taichan. Namun, menurut korban, sate taichan tersebut milik korban,” ujar AKP Wira. Adu argumen mengenai antrean pesanan tersebut kemudian memanas, berujung pada pemukulan terhadap korban oleh pihak tersangka. Sejumlah orang kemudian mengejar korban, dan salah satu pelaku yang membawa senjata tajam menikam korban berkali-kali.