Jurnal Indonesia — JAKARTA – Seorang mahasiswi berinisial S ditemukan tewas di sebuah kamar hotel di Cengkareng, Jakarta Barat. Korban diduga meninggal dunia setelah dicekoki narkoba saat mengikuti pesta karaoke di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Pria berinisial ID, yang terlihat mengenakan baju tahanan oranye, bertato, dan berkacamata dalam rekaman video, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
“ID kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memberikan narkotika jenis ekstasi dan obat jenis Riklona kepada korban,” kata Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat AKP Rahis Fathlillah, dalam keterangannya, Jumat (11/9/2026).
Lebih lanjut, hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka ID positif mengonsumsi narkoba. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka ID diketahui positif mengandung methamphetamine, amphetamine, dan benzodiazepine berdasarkan pemeriksaan urine,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka ID dijerat dengan Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini bermula ketika ID mengajak korban S dan beberapa rekannya untuk berkaraoke di PIK, Jakarta Utara, pada Rabu (2/9) malam. Di lokasi karaoke, ID diduga menyuruh korban dan rekannya untuk mengonsumsi ekstasi.
Meskipun korban sempat menolak, ID disebut memaksa dan mencekoki korban serta rekannya dengan setengah butir ekstasi. Tindakan tersebut berlanjut dengan pemberian setengah butir ekstasi lagi kepada korban dan rekannya.
Setelah acara karaoke selesai, tersangka kembali memberikan obat kepada korban dan rekannya, di mana masing-masing mendapatkan dua butir Riklona. Selanjutnya, tersangka mengajak korban bersama sejumlah saksi untuk menginap di sebuah hotel di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Sesampainya di hotel, korban terlihat sangat lemas hingga harus dibantu untuk masuk ke dalam kamar. Bahkan, korban sempat terjatuh di depan lift, sehingga pihak hotel menyediakan kursi roda untuk membawanya ke kamar.
Setibanya di kamar, korban diangkat dan dibaringkan di atas tempat tidur. Tersangka bersama para saksi sempat memberikan susu dan minuman elektrolit kepada korban. Keesokan harinya, Kamis (3/9), tersangka dan para saksi meninggalkan korban sendirian di dalam kamar karena harus pergi bekerja, meskipun korban masih dalam kondisi lemas.
Sekitar pukul 13.30 WIB, pihak hotel melakukan pengecekan ke kamar karena waktu check-out telah terlewati. Petugas hotel terkejut menemukan korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa di dalam kamar.
Pihak hotel segera melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Dalam olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk minuman elektrolit dan 19 butir obat jenis Riklona. Percakapan WhatsApp antar saksi dan rekaman CCTV yang berkaitan dengan kejadian juga turut diamankan.
“Berdasarkan hasil visum luar dan dalam atau autopsi terhadap korban, diketahui korban meninggal dunia akibat intoksikasi zat amphetamine dan methamphetamin,” jelasnya.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.