Jurnal Indonesia — Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang mewajibkan kuota internet yang dibeli konsumen tidak boleh hangus dan harus bisa digunakan hingga habis. Menariknya, di balik putusan bersejarah ini terdapat peran seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Didi Supandi.
Didi Supandi bersama istrinya, Wahyu Triana Sari, mengajukan gugatan terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 273/PUU-XXIII/2025 ini mempersoalkan sistem penghangusan kuota internet yang belum terpakai saat masa aktifnya berakhir oleh para operator telekomunikasi.
Menurut Didi, ketentuan dalam UU Cipta Kerja tersebut memberikan keleluasaan kepada operator untuk menerapkan skema kuota hangus tanpa adanya kewajiban akumulasi atau ‘rollover’ kepada konsumen. Ia mencontohkan pengalamannya sendiri yang pernah kehilangan 20 GB dari total 30 GB paket kuota internet yang dibelinya, padahal baru terpakai 10 GB.
Didi merasa praktik penghangusan kuota secara sepihak ini mencederai hak konsumen atas sisa data internet yang telah dibayarkan lunas. Ia berpendapat bahwa pelaku usaha cenderung berlindung di balik pasal tersebut untuk melegitimasi praktik yang merugikan konsumen.
Dalam petitumnya, Didi meminta MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa penetapan tarif dan skema jasa telekomunikasi wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar konsumen. Alternatif lain, sisa kuota harus tetap berlaku selama kartu prabayar aktif, tanpa bergantung masa berlaku paket, atau dikonversi menjadi pulsa/dikembalikan (refund) secara proporsional.
Setelah melalui proses persidangan yang mendengarkan keterangan dari berbagai pihak, MK akhirnya mengabulkan sebagian gugatan Didi dan Sari pada Kamis (23/7/2026). MK menyatakan bahwa kuota internet yang sudah dibeli konsumen harus bisa digunakan sampai habis dan tidak boleh hangus, karena aturan yang membiarkan kuota hangus dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Majelis Hakim MK menyatakan bahwa aturan yang ada saat ini belum memberikan perlindungan yang memadai bagi konsumen terkait sisa kuota. Padahal, konsumen telah membayar untuk mendapatkan kuota internet tersebut. MK menekankan bahwa yang perlu dilindungi adalah nilai ekonomi dan manfaat jasa yang telah dibayar, bukan sekadar ‘kuota’ itu sendiri.
Untuk melindungi nilai ekonomi yang telah dibayar pengguna jasa telekomunikasi, MK memberikan enam opsi agar kuota internet yang dibeli konsumen tidak hangus. Opsi tersebut meliputi: akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, atau bentuk perlindungan lain. MK juga menegaskan bahwa tidak boleh ada biaya tambahan yang dikenakan, dan formula tarif serta skema layanan telekomunikasi tidak boleh hanya dilihat dari sudut pandang komersial operator.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.