— Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyambut baik dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi untuk menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Menanggapi putusan MK tersebut, Kominfo akan melakukan kajian mendalam. Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, menegaskan bahwa Pemerintah akan mempelajari putusan MK sebagai dasar untuk melakukan penyesuaian regulasi yang berlaku.

“Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK,” kata Menteri Meutya dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (24/07/2026).

Sebelumnya, MK telah memutus gugatan terkait perkara kuota internet hangus dalam pengujian materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Undang-undang ini mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Melalui putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian gugatan. Putusan ini menyatakan bahwa penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet milik pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

MK juga memerintahkan agar kuota internet yang sudah dibeli dapat digunakan sampai habis tanpa adanya biaya tambahan.

Menurut MK, perlindungan terhadap konsumen dapat diwujudkan melalui berbagai skema. Beberapa di antaranya adalah akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun bentuk perlindungan lain yang dianggap proporsional.

Putusan MK lebih lanjut menekankan bahwa pengguna layanan prabayar maupun pascabayar yang telah membayar kuota internet namun belum menghabiskannya, tetap berhak memperoleh perlindungan atas manfaat layanan yang telah dibayarkan.

Kominfo menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi putusan ini. Tujuannya adalah agar hak-hak masyarakat sebagai konsumen terlindungi dengan baik, tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan investasi dan kualitas jaringan telekomunikasi di Indonesia.

“Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat,” tutup Meutya.