— JAKARTA – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan dapat digunakan hingga habis tanpa biaya tambahan. Menurutnya, putusan ini merupakan langkah positif untuk memperkuat perlindungan hak konsumen di Indonesia.

“Kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan agar penyelenggara layanan telekomunikasi menyediakan pilihan layanan sehingga sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tetap dapat dimanfaatkan,” ujar Dave kepada wartawan, Sabtu (25/7/2026). Ia menambahkan, “Bagi Komisi I DPR RI, putusan ini merupakan langkah positif dalam memperkuat perlindungan hak konsumen sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan telekomunikasi di Indonesia.”

Dave menjelaskan bahwa pelaksanaan putusan tersebut akan menjadi kewenangan pemerintah bersama regulator di sektor telekomunikasi. Ia meyakini pemerintah akan segera menyiapkan aturan pelaksana yang dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, baik masyarakat maupun penyelenggara jasa telekomunikasi.

“Kami meyakini pemerintah akan menyiapkan ketentuan pelaksana yang memberikan kepastian bagi seluruh pihak, baik masyarakat sebagai pengguna layanan maupun penyelenggara jasa telekomunikasi, sehingga implementasinya dapat berjalan secara efektif dan berkeadilan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Dave berharap seluruh operator telekomunikasi dapat melaksanakan putusan MK dengan iktikad baik. Kepatuhan terhadap putusan pengadilan, menurutnya, adalah bagian dari kepastian hukum dan wujud komitmen industri dalam membangun kepercayaan masyarakat melalui layanan yang transparan, berkualitas, dan berorientasi pada kepentingan pelanggan.

“Kami berharap seluruh operator telekomunikasi menghormati dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi dengan iktikad baik,” tegasnya. Ia menambahkan, “Kepatuhan terhadap putusan pengadilan merupakan bagian dari kepastian hukum sekaligus wujud komitmen industri dalam membangun kepercayaan masyarakat melalui layanan yang semakin transparan, berkualitas, dan berorientasi pada kepentingan pelanggan.”

Komisi I DPR RI juga akan mengawal implementasi putusan tersebut agar berjalan konsisten dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Dave berharap putusan ini menjadi momentum untuk menciptakan ekosistem telekomunikasi yang lebih sehat, adil, dan berdaya saing.

“Kami berharap langkah ini menjadi momentum untuk mewujudkan ekosistem telekomunikasi yang lebih sehat, adil, dan berdaya saing, sehingga perlindungan hak konsumen, kepastian berusaha, dan percepatan transformasi digital Indonesia dapat berjalan secara seimbang dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Putusan MK yang Mengabulkan Gugatan Kuota Internet

Putusan MK ini mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen/advokat Rega Felix. MK memerintahkan agar kuota internet yang sudah dibeli oleh konsumen dapat digunakan hingga habis tanpa dikenakan biaya tambahan.

Dalam amar putusannya, ketua hakim MK Suhartoyo menyatakan bahwa Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Ketentuan ini berlaku sepanjang tidak dimaknai bahwa besaran tarif penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara berdasarkan formula yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan.

Hakim MK Adies Kadir dalam sidang pengucapan putusan menjelaskan bahwa kuota internet yang belum sepenuhnya digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi. Konsumen berhak menggunakannya hingga kuota habis tanpa dibebani biaya tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau alasan lainnya.

MK memberikan beberapa opsi agar kuota internet tidak hangus, di antaranya:

  • Akumulasi atau rollover kuota
  • Perpanjangan masa aktif
  • Pengalihan manfaat
  • Kompensasi
  • Refund
  • Bentuk perlindungan lain yang setara.