Jurnal Indonesia — Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) telah mencabut laporan polisi yang sebelumnya diajukan terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Pencabutan laporan ini terkait dengan ucapan Hotman Paris yang dinilai tidak pantas saat konferensi pers, yakni “lu punya otak nggak”.
Kesepakatan damai antara PWI dan Hotman Paris dicapai setelah melalui proses mediasi. Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI, Anrico Pasaribu, menyatakan bahwa laporan tersebut telah selesai setelah adanya perdamaian.
“Jadi pada malam ini kami telah melakukan pencabutan laporan terhadap Bapak Hotman Paris Hutapea,” ujar Anrico Pasaribu kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (28/7/2026).
Proses pencabutan laporan ini merupakan hasil pertemuan antara Ketua Umum PWI, Akhmad Munir, dengan Hotman Paris yang difasilitasi oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. PWI menilai persoalan terkait laporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya kini telah terselesaikan.
Anrico menambahkan, Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Ketua Umum PWI dalam mediasi yang telah berlangsung. Ia juga menyatakan bahwa PWI menyerahkan proses selanjutnya kepada pihak kepolisian.
“Kemudian setelah pertimbangan Ketua Umum bahwa memang sudah sebelumnya juga sudah ada permintaan maaf, kemudian pada pagi tadi juga sudah mengulang kembali permintaan maaf itu, kami PWI menganggap bisa menerima permintaan maaf itu secara tulus,” jelasnya.
Ia melanjutkan, “Proses hukum selanjutnya adalah kami serahkan kepada penyidik. Kalau ini delik aduan tentunya kalau misalnya terjadi perdamaian ya tentu si pelapor mencabut pelaporannya. Setelah itu mereka akan melakukan satu gelar atau apa pun ya kita serahkan ke penyidik.”
Sebelumnya, Hotman Paris dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh dua organisasi. Laporan pertama diajukan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dengan nomor registrasi LP/B/5291/VI/2028/SPKT/POLDAMETRO JAYA pada Senin, 20 Juli 2026. Pelapor dalam hal ini adalah Anrico Pasaribu selaku Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, yang melaporkan Hotman Paris dengan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Laporan terbaru diajukan oleh organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.