— Polda Metro Jaya mengonfirmasi proses pencabutan laporan yang dilayangkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Laporan tersebut terkait dengan pernyataan Hotman yang menggunakan frasa ‘lu punya otak nggak’ saat konferensi pers.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa PWI telah secara resmi mengajukan surat permohonan pencabutan laporan. Surat ini ditujukan kepada Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya. Selanjutnya, penyidik akan memanggil pelapor untuk mengonfirmasi kebenaran dan alasan di balik pencabutan laporan tersebut.

“Termasuk memastikan kebenaran pencabutan dan menanyakan alasan pencabutan laporan,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (29/7/2026). Setelah itu, penyelidik akan menggelar perkara untuk menjadi dasar penghentian penyelidikan.

Sebelumnya, PWI dan Hotman Paris telah sepakat untuk berdamai terkait perkara ini. Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI, Anrico Pasaribu, menyatakan bahwa pencabutan laporan telah dilakukan pada Selasa (28/7) malam di Polda Metro Jaya.

Pencabutan laporan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Ketua Umum PWI Akhmad Munir dan Hotman Paris, yang difasilitasi oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. PWI menilai bahwa laporan yang telah dilayangkan telah selesai setelah tercapainya perdamaian.

“Kami PWI, saya sendiri bidang hukum, sudah melaksanakan pencabutan itu. Dengan demikian, persoalan mengenai pelaporan terjadinya laporan ini sudah dianggap bagi kami telah selesai,” jelas Anrico.

Anrico menambahkan bahwa Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Ketua Umum PWI dalam proses mediasi sebelumnya. PWI memutuskan untuk menerima permintaan maaf tersebut dengan tulus. Pihaknya menyerahkan proses selanjutnya kepada pihak kepolisian terkait laporan tersebut.