Jurnal Indonesia — JAKARTA – Seorang pria berinisial TA diamankan petugas kepolisian di wilayah Tamansari, Jakarta Barat. Penangkapan dilakukan setelah TA kedapatan membawa satu paket tembakau sintetis atau yang dikenal dengan sebutan sinte.
Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M Zulfikar mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Selasa (28/7) saat jajarannya sedang menggelar kegiatan razia rutin.
“Kegiatan razia tidak hanya menyasar pelaku curas, curat, dan curanmor, tetapi juga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis (sinte),” ujar Bobby, Rabu (29/7/2026).
Penangkapan TA bermula ketika polisi mencurigai gerak-geriknya saat melintas menggunakan sepeda motor di sekitar lokasi razia. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap TA.
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga berisi tembakau sintetis di saku celana TA.
Lebih lanjut, pemeriksaan terhadap TA mengungkap bahwa tembakau sintetis tersebut diperoleh dari seorang berinisial D, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). TA membeli barang tersebut seharga Rp 50 ribu secara tunai untuk digunakan sendiri.
Selain TA, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi satu plastik klip berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 0,36 gram, satu unit telepon seluler milik pelaku, serta satu unit sepeda motor yang digunakan TA saat diamankan.
Atas perbuatannya, pelaku TA dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.