Jurnal Indonesia — Tujuh orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan maut yang menewaskan seorang anggota TNI di Kabupaten Tangerang, Banten. Peristiwa tragis ini diduga dipicu oleh perselisihan mengenai antrean pesanan sate taichan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, kejadian bermula di area parkir sebuah tempat penjualan sate taichan. Awalnya, para pelaku memesan sekitar empat porsi sate taichan. Namun, korban mengklaim bahwa sate yang dipesan pelaku tersebut adalah miliknya.
Situasi kemudian memanas ketika kedua belah pihak terlibat adu argumen terkait antrean pesanan makanan tersebut. Adu mulut ini berujung pada tindakan kekerasan, di mana pihak tersangka mulai memukul korban, yang diidentifikasi sebagai prajurit TNI Prada Arif Budi Sampurna.
“Jadi awal mula cekcok hingga kemudian ada beberapa orang yang memukul pertama kemudian mengejar hingga pada akhirnya di satu jalan raya korban dilakukan penusukan sebanyak 10 tusukan,” ungkap Wira.
Pengeroyokan maut tersebut terjadi di Jalan Raya Pondok Hijau Golf, tepatnya di depan pertigaan Cluster Turquoise, Desa Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Jasad korban pertama kali ditemukan pada Minggu (19/7) sekitar pukul 05.45 WIB.
Tujuh Tersangka dalam Empat Klaster
Ketujuh tersangka yang telah diamankan memiliki inisial BR (36), RRGB (22), MKN (28), EYR (21), AEL (22), SS (39), dan FNK (27). Polisi mengelompokkan peran para tersangka dalam empat klaster.
Klaster pertama terdiri dari dua tersangka, MKN dan BR, yang diduga berperan mengejar korban. Klaster kedua melibatkan tiga tersangka, yaitu FNK, RRGB, dan AEL, yang diduga mengejar dan memukul korban. Sementara itu, tersangka SS masuk dalam klaster ketiga, berperan mengejar, memukul, serta mengambil telepon genggam milik korban.
“Sedangkan klaster keempat adalah EYR, yang diduga melakukan pengejaran, pemukulan, dan penusukan terhadap korban menggunakan sebilah pisau,” jelas Wira.
Empat orang pertama, yakni BR, RRGB, MKN, dan EYR, berhasil ditangkap petugas gabungan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Tiga tersangka lainnya, AEL, SS, dan FNK, ditangkap pada Selasa (21/7) oleh tim Denpom Jaya 1 yang kemudian menyerahkannya kepada penyidik Polres Tangerang Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua orang berinisial U dan B yang telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus ini.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 262 ayat 4 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 466 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan. Mereka terancam hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.