— JAKARTA – Reforma agraria adalah agenda konstitusional yang bertujuan menata ulang ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia, bukan sekadar program sertifikasi. Penegasan ini disampaikan oleh Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat.

Lestari mengungkapkan keprihatinannya terhadap capaian Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Dari target 9 juta hektare yang terbagi untuk legalisasi aset dan redistribusi, realisasi redistribusi tanah dari pelepasan kawasan hutan baru mencapai 9,26 persen dari target nasional 4,1 juta hektare.

“Reforma agraria adalah kewajiban konstitusional negara untuk menata ulang struktur penguasaan tanah yang timpang. Kegagalan menjalankannya harus segera diatasi demi merealisasikan amanah konstitusi,” kata Lestari dalam sebuah diskusi daring Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (9/9/2026).

Rendahnya angka redistribusi ini disebut berkontribusi pada maraknya konflik agraria. Catatan Akhir Tahun (CATAHU) 2025 dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat 736 korban konflik agraria, termasuk 404 orang yang dikriminalisasi, 312 dianiaya, 19 ditembak, dan satu meninggal dunia.

“Ini menjelaskan alasan jutaan sertifikat telah terbit sementara itu ketimpangan penguasaan tanah tidak bergeser,” ujar Lestari, menekankan bahwa keadilan sosial sulit tercapai jika negara hanya berfokus pada legalisasi sertifikat.

Ia menambahkan, “Selama negara hanya sanggup menerbitkan sertifikat tanpa berani menata ulang struktur, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sulit diwujudkan. Kolaborasi kuat semua pihak terkait sangat dibutuhkan untuk mewujudkannya dan menghadirkan kesejahteraan masyarakat.”

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, menyatakan pemerintah terus berupaya menata penggunaan dan pemanfaatan tanah agar berkeadilan. Hingga kini, pemerintah telah melaksanakan penataan 6,2 juta bidang tanah untuk redistribusi dan legalisasi, serta membantu 505 ribu kepala keluarga antara tahun 2020-2025.

Embun menjelaskan bahwa reforma agraria dilakukan secara bertahap melalui verifikasi data kepemilikan, pemanfaatan dan status tanah, koordinasi lintas sektor, redistribusi tanah, serta pemberdayaan masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya payung hukum yang jelas dan koordinasi kuat antarpihak untuk menuntaskan proses reforma agraria yang memakan waktu panjang.

Guru Besar Hukum Agraria UGM, Maria S.W. Sumardjono, berpendapat bahwa penyelesaian konflik agraria harus berlandaskan Pasal 33 UUD 1945. Pasal tersebut mengamanatkan hak penguasaan negara atas tanah meliputi pembuatan kebijakan, pengaturan, dan pengurusan kepastian kepemilikan tanah. Penguasaan sumber daya alam, menurut Maria, harus sepenuhnya untuk menyejahterakan rakyat, termasuk menjamin kepemilikan lahan rakyat dan pengembalian hak-hak turun-temurun.

Maria menambahkan bahwa konflik agraria seringkali terjadi karena sumber daya yang terbatas, dengan kelompok masyarakat marginal selalu berada dalam posisi rentan. “Jadi, kalau terjadi konflik agraria, negara wajib melakukan berbagai langkah untuk mengatasinya demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Kepala Divisi Perluasan Politik AMAN, Yayan Hidayat, berpandangan bahwa reforma agraria bertujuan menciptakan sistem pemanfaatan dan kepemilikan sumber agraria yang adil, bukan sekadar pembagian tanah. Ia menyoroti bahwa reforma agraria saat ini terjebak pada penguasaan dominan yang menimbulkan ketimpangan antara masyarakat adat, korporasi, dan negara.

Yayan juga menekankan bahwa kepemilikan tanah bagi masyarakat adat sangat terkait dengan pengakuan, pemulihan, dan pengembalian aset agraria mereka. Perbedaan pemahaman mengenai reforma agraria antarpihak menjadi pemicu konflik, yang terkadang berujung pada penerbitan sertifikat di atas wilayah masyarakat adat.

Wartawan senior Saur Hutabarat menambahkan bahwa isu reforma agraria sangat sensitif dan menarik perhatian banyak pihak, terbukti dari partisipasi sekitar 300 peserta dalam diskusi daring tersebut.

Saur mengusulkan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Agraria yang sedang berlangsung harus melibatkan partisipasi publik yang luas dan tajam. Ia juga mengingatkan pentingnya DPR untuk membuka diri secara tulus dalam pembahasan RUU tersebut dan mempertimbangkan poin mengenai putusan yang final dan mengikat dalam penyelesaian konflik agraria. Menurutnya, konflik yang rumit jika diputuskan tanpa adanya jalan mencari keadilan akan melahirkan konflik baru.

Forum diskusi ini dimoderatori oleh Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI, Arimbi Heroepoetri. Narasumber lain yang hadir adalah Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Embun Sari dan Guru Besar Hukum Agraria UGM Maria S.W. Sumardjono. Penanggap dalam diskusi ini adalah Kepala Divisi Perluasan Politik AMAN Yayan Hidayat.