— JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Norman Arie Prayogo. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

Penahanan ini dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Sekitar pukul 02.00 WIB pada Sabtu (22/8/2026), Akhmad Sodiq dan Norman Arie Prayogo terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK saat keluar dari ruang pemeriksaan didampingi petugas pengawal tahanan.

Selain Rektor dan Wakil Rektor, KPK juga menahan empat tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini. Keempatnya adalah Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed, serta tiga pihak swasta masing-masing bernama Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono. Tangan para tersangka terlihat terborgol sebelum akhirnya digiring menuju mobil tahanan KPK.

Kasus ini bermula dari dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran Unsoed. KPK menduga Akhmad Sodiq dan Norman Arie Prayogo mematok tarif sebesar Rp 650 juta untuk setiap calon mahasiswa baru yang mendaftar melalui jalur seleksi masuk mandiri.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa pada Agustus 2026, Norman Arie Prayogo memerintahkan dua perantara, yaitu Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, untuk meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru. Perintah tersebut diduga dilaksanakan oleh Dian dan Adhi dengan mematok harga Rp 650 juta per calon mahasiswa.

“Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (21/8).

Namun, para calon mahasiswa yang telah membayar uang tersebut tidak mendapatkan kepastian kelulusan dalam seleksi. Akibatnya, orang tua calon mahasiswa meminta pengembalian dana. Permintaan ini diduga tidak dapat dipenuhi karena uang pemerasan tersebut telah digunakan oleh Dian dan Adhi untuk keperluan pribadi. Norman Arie Prayogo kemudian diduga meminjam uang kepada Mulyono, keponakan dari Akhmad Sodiq, untuk mengembalikan dana kepada orang tua calon mahasiswa.