— JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Rektor Universitas Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Norman Arie Prayogo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penerimaan mahasiswa baru. Selain kedua petinggi universitas tersebut, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK mengumpulkan cukup alat bukti. “Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang Tersangka,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (21/8/2026).

Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Ahmad Sodiq (Rektor Unsoed), Norman Arie Prayoga (Wakil Rektor III Unsoed), Eko Sumanto (Kepala Bagian Akademik Unsoed), Dian Mulia Wardhana (pihak swasta), Adhi Wiharto (pihak swasta), dan Mulyono (pihak swasta).

Taufik menambahkan bahwa para tersangka langsung ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih. “Para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutur Taufik.

Akhmad Sodiq diamankan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (20/8), sementara Norman Arie Prayogo diamankan di Purwokerto. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana ini terkait dengan penerimaan mahasiswa baru, khususnya di Fakultas Kedokteran Unsoed.

“Terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara di lingkungan Unsoed atau Universitas Jenderal Soedirman di Purwokerto ini diduga terkait dengan penerimaan mahasiswa di antaranya di Fakultas Kedokteran,” ujar Budi.

Dalam operasi tersebut, KPK juga berhasil menyita sejumlah uang. “Ada sejumlah uang bernilai ratusan juta untuk bisa masuk sebagai mahasiswa di Fakultas Kedokteran di sana,” imbuhnya.