— JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru. Salah satu tersangka adalah Kepala Bagian (Kabag) Akademik Unsoed, Eko Sumanto, yang diduga menerima miliaran rupiah untuk meloloskan calon mahasiswa.

Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan bahwa Eko Sumanto sempat melakukan negosiasi dengan pihak yang mengumpulkan dana dari calon mahasiswa baru jalur Mandiri. Rektor Akhmad Sodiq diketahui mengetahui dan terlibat dalam proses tersebut.

“Bahwa pada periode yang sama (2026), diketahui Eko selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed berkomunikasi dengan salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru di Unsoed. Dalam komunikasi tersebut diketahui, Eko atas sepengetahuan Akhmad Sodiq melakukan ‘tawar menawar mahar’ dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri,” kata Taufik dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

Proses negosiasi tersebut berujung pada kesepakatan mengenai besaran uang yang harus diserahkan calon mahasiswa. Eko Sumanto kemudian menerima uang dengan total mencapai Rp 1,12 miliar dari para pengepul pada periode 2025 dan 2026.

“Setelah sepakat mengenai ‘mahar’ tersebut, Eko kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp1,12 miliar (2025-2026),” ujar dia.

Selanjutnya, uang hasil negosiasi tersebut dilaporkan oleh Eko Sumanto kepada Rektor Akhmad Sodiq. Rektor kemudian memfasilitasi aksi tersebut dengan memberikan akses user id-nya kepada Eko untuk melakukan otorisasi atau persetujuan terhadap calon mahasiswa yang telah memberikan uang.

“Atas penerimaan tersebut Eko melaporkannya kepada Akhmad Sodiq. Bahwa kemudian Akhmad Sodiq memberikan akses user id-nya kepada Eko untuk proses otorisasi ‘klik’ atau memberikan approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang,” jelas Taufik.

Keenam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah:

  • Ahmad Sodiq selaku Rektor Unsoed
  • Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed
  • Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed
  • Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta
  • Adhi Wiharto selaku pihak swasta
  • Mulyono selaku pihak swasta