Jurnal Indonesia — JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan terkait penerimaan mahasiswa baru di Universitas Soedirman (Unsoed). Para tersangka tersebut meliputi Rektor Unsoed, Wakil Rektor III, Kepala Bagian Akademik, serta tiga pihak swasta.
Penyelidikan KPK berawal dari proses pendaftaran mahasiswa baru Unsoed yang dibuka melalui tiga jalur: Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan jalur Mandiri. Diduga, celah suap terjadi pada seleksi jalur mandiri.
Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Ahmad Sodiq selaku Rektor Unsoed, Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed, Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed, Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta, Adhi Wiharto selaku pihak swasta, dan Mulyono yang merupakan pihak swasta sekaligus keponakan Rektor.
Dalam penanganan kasus ini, tim KPK berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai kurang lebih Rp 665 juta dan saldo dalam rekening sebesar Rp 99 juta. “Tim KPK juga turut mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai senilai kurang lebih Rp 665 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp 99 juta,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Uang tunai sebesar Rp 665 juta tersebut ditemukan disimpan di dalam kantong kresek berwarna hitam di ruangan Kepala Bagian (Kabag) Akademik Unsoed, Eko Sumanto.
Saat ini, keenam tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.