Jurnal Indonesia — Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, beserta lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan calon mahasiswa baru melalui jalur seleksi mandiri. KPK menguraikan bahwa kasus ini terbagi menjadi tiga klaster utama.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Kamis (20/8). Keesokan harinya, Jumat (21/8) malam, KPK mengumumkan enam tersangka yang terdiri dari Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yaitu Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa tiga klaster yang terungkap dalam kasus ini mencakup pemerasan, gratifikasi, dan tawar-menawar mahar.
Klaster Pertama: Pemerasan
Pada klaster pertama, terungkap bahwa pada Agustus 2026, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, atas sepengetahuan Rektor Akhmad Sodiq, memerintahkan dua perantara, Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW), untuk menetapkan tarif sebesar Rp 650 juta bagi calon mahasiswa yang ingin lolos seleksi jalur mandiri Fakultas Kedokteran (FK).
“Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta,” jelas Taufik. Permintaan tersebut dipenuhi oleh orang tua calon mahasiswa, namun sayangnya, anak mereka tidak berhasil lolos seleksi.
Ketika orang tua calon mahasiswa meminta pengembalian dana, Dian dan Adhi mengaku tidak dapat melakukannya karena uang tersebut sudah terpakai. “Jadi artinya uang yang tadi sudah diberikan oleh orang tua ini sudah dipakai oleh saudara DMW dan AW sendiri,” imbuh Taufik.
Selanjutnya, Dian dan Adhi melaporkan kejadian ini kepada Wakil Rektor Norman. Atas izin Rektor Akhmad Sodiq, Norman kemudian meminjam uang dari pihak swasta untuk mengembalikan dana tersebut. Sebagai jaminan pelunasan pinjaman, Norman menjanjikan pembayaran melalui pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed, yang meliputi pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
“Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu, NAP melalui DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung,” tutur Taufik.
Klaster Kedua: Gratifikasi 2025-2026
Klaster kedua berkaitan dengan penerimaan gratifikasi selama periode seleksi calon mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026. Dalam kasus ini, Rektor Akhmad Sodiq (ASO) memberikan instruksi kepada keponakannya, Mulyono (MYN), dengan kode pesan “jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih”.
Atas sepengetahuan Sodiq, Mulyono diduga menerima gratifikasi berupa uang sekurang-kurangnya senilai Rp 680 juta. Sodiq juga memerintahkan Mulyono untuk menggunakan sebagian dana tersebut untuk pembelian tiga bidang tanah yang kemudian diatasnamakan Mulyono.
“Pada seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026 jalur mandiri, ASO memberikan perintah kepada MYN dengan kode ‘jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih’,” ucap Taufik. “Atas hal tersebut, MYN atas sepengetahuan ASO diduga melakukan penerimaan lainnya/gratifikasi berupa uang sekurang-kurangnya senilai Rp 680 juta,” lanjutnya.
Klaster Ketiga: Tawar-menawar Mahar
Klaster ketiga berfokus pada praktik tawar-menawar mahar yang terjadi pada tahun 2026. Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto, diduga bertugas melakukan negosiasi dengan pihak pengepul untuk memeras calon mahasiswa baru jalur mandiri dengan janji kelulusan.
Eko melakukan komunikasi intensif dengan para pengepul dan kemudian melakukan ‘tawar menawar mahar’ atas sepengetahuan Rektor Akhmad Sodiq. “Bahwa pada periode yang sama (2026), diketahui Eko selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed berkomunikasi dengan salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru di Unsoed. Dalam komunikasi tersebut diketahui, Eko atas sepengetahuan Akhmad Sodiq melakukan ‘tawar menawar mahar’ dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri,” kata Taufik.
Setelah kesepakatan mahar tercapai, Eko menerima total Rp 1,12 miliar dari salah satu pihak pengepul. “Setelah sepakat mengenai ‘mahar’ tersebut, Eko kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp 1,12 miliar (2025-2026),” katanya.
Uang tersebut kemudian dilaporkan kepada Sodiq. Setelah kesepakatan mahar disetujui, Sodiq memberikan akses akunnya kepada Eko untuk memberikan persetujuan akhir atau otorisasi bagi calon mahasiswa baru yang telah menyetorkan sejumlah uang. “Atas penerimaan tersebut Eko melaporkannya kepada Akhmad Sodiq. Bahwa kemudian Akhmad Sodiq memberikan akses user id-nya kepada Eko untuk proses otorisasi ‘klik’ atau memberikan approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang,” ujarnya.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.