Jurnal Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Norman Arie Prayogo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon mahasiswa baru. Total uang yang diduga diterima dari para calon mahasiswa baru mencapai Rp 1,12 miliar.
Selain kedua pimpinan universitas tersebut, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Akhmad Sodiq (Rektor Unsoed), Norman Arie Prayogo (Wakil Rektor III Unsoed), Eko Sumanto (Kepala Bagian Akademik Unsoed), Dian Mulia Wardhana (pihak swasta), Adhi Wiharto (pihak swasta), dan Mulyono (pihak swasta).
Praktik dugaan pemerasan ini diduga telah berlangsung lama, namun penyidik KPK mencatat periode 2025-2026 sebagai fokus penyelidikan. Akhmad Sodiq ditangkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (20/8) di Jakarta, sementara Norman Arie Prayogo diamankan di Purwokerto.
Duduk Perkara Dugaan Pemerasan
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa pada Agustus 2026, Norman Arie Prayogo memerintahkan dua perantara, Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW), untuk mematok harga Rp 650 juta kepada setiap calon mahasiswa baru yang ingin masuk Fakultas Kedokteran.
“Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta,” ujar Taufik saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Meskipun telah mematok harga, para calon mahasiswa baru tersebut tidak mendapatkan kepastian kelulusan dalam seleksi mandiri. Akibatnya, orang tua calon mahasiswa baru meminta uang mereka dikembalikan. Namun, permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi karena uang pemerasan itu telah digunakan oleh Dian dan Adhi untuk keperluan pribadi.
Untuk mengembalikan uang tersebut, Norman Arie Prayogo meminjam dana kepada Mulyono, yang merupakan keponakan Akhmad Sodiq. “Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu, NAP melalui DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung,” kata Taufik.
Paket pekerjaan tersebut telah selesai dikerjakan oleh CV milik Mulyono, yang kemudian pembayarannya dialihkan ke pihak swasta yang dimaksud.
Penerimaan Lain dan Pembelian Tanah
Selain itu, pada periode 2025-2026, Akhmad Sodiq diduga menerima uang lainnya senilai Rp 680 juta melalui Mulyono dari para calon mahasiswa baru. Uang tersebut kemudian digunakan Akhmad Sodiq untuk membeli tiga bidang tanah, yang seluruhnya dibeli atas nama Mulyono.
“Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO,” terang Taufik.
Pada tahun yang sama, Eko Sumanto, Kepala Bagian Akademik Unsoed yang merupakan bawahan Sodiq, juga diduga berkomunikasi dengan pihak pengepul. Pihak pengepul ini mengakomodasi orang tua calon mahasiswa baru yang ingin anaknya berkuliah di Unsoed.
“Dalam komunikasi tersebut diketahui, ES atas sepengetahuan ASO melakukan ‘tawar menawar mahar’ dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri,” tutur Taufik. “Setelah sepakat mengenai ‘mahar’ tersebut, ES kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp 1,12 miliar (2025-2026),” lanjutnya.
Orang Tua Calon Maba Tidak Menjadi Tersangka
KPK menjelaskan bahwa orang tua calon mahasiswa baru yang menyetor uang dalam kasus ini tidak dijadikan tersangka. Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa unsur pemerasan dalam kasus ini berbeda dengan peristiwa suap karena adanya relasi kuasa kewenangan dalam penerimaan calon mahasiswa baru.
“Tadi kan ada sistem untuk memberikan kode persetujuan atau klik. Nah, ketika klik itu dipegang oleh suatu otoritas yang punya kewenangan penuh gitu, ini kan bisa muncul abuse of power,” kata Taufik.
Ia menambahkan, orang tua calon mahasiswa baru tidak memiliki upaya yang kuat untuk berada pada level yang setara dengan rektor yang memiliki kewenangan terhadap sistem penerimaan.
Tiga Klaster Kasus
Dalam kasus ini, KPK mengidentifikasi tiga klaster. Klaster pertama terkait permintaan uang Rp 650 juta kepada orang tua calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran 2026. Klaster kedua terkait gratifikasi senilai Rp 680 juta, dan klaster ketiga terkait tawar menawar mahar Rp 1,12 miliar.
KPK menerapkan pasal gratifikasi untuk klaster kedua dan ketiga karena tidak menemukan adanya pemufakatan jahat antara orang tua dengan pihak universitas untuk memasukkan anak mereka ke Unsoed. “Jadi hanya memang hanya ada pungutan kemudian ketika itu dinyatakan lulus kemudian pihak orang tua memberikan ucapan terima kasih dalam bentuk uang tadi,” imbuhnya.
Fakultas Lain Turut Terlibat
KPK juga menyebutkan bahwa praktik jual beli kursi diduga juga terjadi di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) serta Fakultas Hukum. “Ada fakultas-fakultas lain yang juga masuk dalam skema di jalur mandiri yang kemudian ditransaksikan itu antara lain Fakultas Perikanan ya. Ada salah satu Perikanan, ada beberapa Fakultas Hukum juga ada itu yang sementara tercatat data di dokumen yang ada,” kata Achmad Taufik Husein.
Penyidikan kasus ini masih terus berjalan dan akan dikembangkan lebih lanjut oleh KPK.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.