— Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan praktik pemerasan dalam penerimaan mahasiswa baru di Universitas Soedirman (Unsoed). Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq, diduga menyiapkan sebanyak 73 kuota khusus bagi calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran yang orang tuanya telah menyetorkan sejumlah uang.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa kuota tersebut disiapkan Sodiq dari total 245 kuota jalur mandiri untuk mengakomodasi calon mahasiswa yang orang tuanya memberikan uang. “Dari sekitar kuota 245 mahasiswa untuk jalur mandiri itu, sudah disetting oleh tersangka ini sebanyak 73 mahasiswa yang nanti akan dikelola untuk bisa di kuota untuk yang dimintakan sejumlah uang,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026) malam.

Taufik menambahkan, data ini didapatkan penyidik dari dokumen barang bukti yang diamankan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan. Namun, KPK masih mendalami lebih lanjut mengenai perhitungan di balik penyiapan kuota tersebut. “Jadi ada itung-itungannya yang kami sebutkan, yang kami temukan di dokumen-dokumen. Nanti itu tentunya akan didalami lebih lanjut seperti apa itung-itungannya tadi,” tuturnya.

Sebelumnya, pada Agustus 2026, Norman selaku Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan diduga memerintahkan dua perantara, Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW), untuk mematok harga Rp 650 juta kepada setiap calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran. Perintah ini pun dilaksanakan oleh Dian dan Adhi. “Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta,” jelas Taufik.

Para calon mahasiswa baru yang telah membayar tidak mendapatkan kepastian kelulusan. Akibatnya, orang tua calon mahasiswa baru meminta pengembalian uang. Namun, permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi karena uang pemerasan telah digunakan oleh Dian dan Adhi untuk keperluan pribadi. Norman kemudian meminjam uang kepada keponakan Sodiq, Mulyono (MYN), untuk mengembalikan dana tersebut.

“Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu, NAP melalui DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung,” ungkap Taufik. Paket pekerjaan tersebut telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN dan pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta yang dimaksud.

Selain itu, pada periode 2025-2026, Sodiq diduga menerima uang lain senilai Rp 680 juta yang diterima melalui Mulyono dari para calon mahasiswa baru. Uang tersebut kemudian dibelikan tiga bidang tanah atas nama Mulyono. “Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO,” terang Taufik.

Lebih lanjut, pada tahun yang sama, bawahan Sodiq, Eko Sumanto (ES) selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed, berkomunikasi dengan pihak pengepul yang mengoordinir orang tua calon mahasiswa baru. “Dalam komunikasi tersebut diketahui, ES atas sepengetahuan ASO melakukan ‘tawar menawar mahar’ dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri,” ujar Taufik.

ES kemudian menerima uang dari pengepul tersebut dengan total mencapai Rp1,12 miliar (2025-2026). Setelah uang diterima, Sodiq memberikan akses user id-nya kepada Eko untuk proses otorisasi “klik” guna memberikan persetujuan bagi calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang.

KPK telah menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain keduanya, empat orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Eko Sumanto (Kepala Bagian Akademik Unsoed), Dian Mulia Wardhana (pihak swasta), Adhi Wiharto (pihak swasta), dan Mulyono (pihak swasta).