— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq (ASO) beserta Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Norman Arie Prayogo (NAP), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru. KPK menduga keduanya mematok tarif hingga Rp 650 juta per calon mahasiswa baru untuk Fakultas Kedokteran melalui jalur masuk mandiri.

Menurut Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, pada Agustus 2026, Norman memerintahkan dua perantara, Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW), untuk mematok harga tersebut kepada orang tua calon mahasiswa. Perintah ini pun dilaksanakan oleh Dian dan Adhi.

“Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

Namun, para calon mahasiswa yang telah membayar uang tersebut tidak mendapatkan kepastian kelulusan. Akibatnya, orang tua calon mahasiswa yang merasa tidak terima karena anak-anaknya tidak lulus, meminta pengembalian dana. Permintaan ini tidak dapat dipenuhi karena uang tersebut telah digunakan oleh Dian dan Adhi untuk keperluan pribadi.

Untuk mengembalikan dana tersebut, Norman melalui Dian, Adhi, dan Mulyono (MYN), keponakan Sodiq, menjanjikan pembayaran melalui pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed. Proyek tersebut meliputi pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung, yang dikerjakan oleh CV milik Mulyono.

Taufik juga mengungkapkan bahwa pada periode 2025-2026, Sodiq diduga menerima penerimaan lain senilai Rp 680 juta melalui Mulyono dari para calon mahasiswa baru. Dana ini kemudian digunakan Sodiq untuk membeli tiga bidang tanah atas nama Mulyono.

Selain itu, pada tahun yang sama, Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto (ES), atas sepengetahuan Sodiq, berkomunikasi dengan pihak pengepul untuk melakukan ‘tawar menawar mahar’ dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Eko Sumanto menerima uang dari pengepul tersebut dengan total mencapai Rp1,12 miliar (2025-2026).

Setelah uang diterima, Sodiq memberikan akses user ID-nya kepada Eko untuk proses otorisasi persetujuan bagi calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang.

KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Rektor Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo, tersangka lainnya adalah Eko Sumanto (Kepala Bagian Akademik Unsoed), Dian Mulia Wardhana (pihak swasta), Adhi Wiharto (pihak swasta), dan Mulyono (pihak swasta/keponakan Sodiq).

“Para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutur Taufik.

Para tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih. Rektor Sodiq dan dua wakil rektornya diamankan KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung pada Kamis (20/8), terkait suap penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran.