— Peran Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Akhmad Sodiq dalam kasus gratifikasi dan pemerasan pada penerimaan calon mahasiswa baru (camaba) jalur mandiri mulai terungkap. Sodiq diduga memberikan akses akun miliknya kepada bawahan setelah adanya kesepakatan ‘tawar menawar mahar’ untuk meloloskan camaba.

Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026) malam. Kronologi kasus ini bermula ketika Kepala Bagian (Kabag) Akademik Unsoed, Eko Sumanto, bertugas melakukan negosiasi dengan pihak pengepul untuk memeras camaba jalur mandiri dengan iming-iming kelulusan.

Eko menjalin komunikasi intens dengan para pengepul tersebut. Selanjutnya, Eko melakukan ‘tawar menawar mahar’ atas sepengetahuan Rektor Akhmad Sodiq. Setelah kesepakatan ‘mahar’ tercapai, Eko dilaporkan menerima uang dari salah satu pihak pengepul senilai total Rp 1,12 miliar untuk periode 2025-2026.

“Bahwa pada periode yang sama (2026), diketahui Eko selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed berkomunikasi dengan salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru di Unsoed. Dalam komunikasi tersebut diketahui, Eko atas sepengetahuan Akhmad Sodiq melakukan ‘tawar menawar mahar’ dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri,” kata Taufik.

Setelah mahar tersebut disepakati, Rektor Akhmad Sodiq kemudian memberikan akses akunnya kepada Eko. Akses ini digunakan Eko untuk melakukan otorisasi atau memberikan persetujuan (‘klik’ approval) bagi calon mahasiswa baru yang telah menyetorkan sejumlah uang.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Keenam tersangka tersebut adalah Akhmad Sodiq (Rektor Unsoed), Norman Arie Prayoga (Wakil Rektor III Unsoed), Eko Sumanto (Kepala Bagian Akademik Unsoed), Dian Mulia Wardhana (pihak swasta), Adhi Wiharto (pihak swasta), dan Mulyono (pihak swasta).

KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri Unsoed. Kasus ini terbagi dalam tiga klaster. Klaster pertama terkait pemerasan sebesar Rp 650 juta kepada orang tua satu siswa agar bisa masuk Fakultas Kedokteran (FK) Unsoed. Klaster kedua adalah penerimaan gratifikasi seleksi mahasiswa baru senilai Rp 680 juta. Klaster ketiga berkaitan dengan pengumpulan uang dari calon mahasiswa baru atas sepengetahuan Akhmad Sodiq, dengan total uang yang dikumpulkan oleh pengepul mencapai Rp 1,12 miliar.