— JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penerimaan mahasiswa baru di Universitas Soedirman (Unsoed). Enam tersangka tersebut termasuk Rektor Unsoed Akhmad Sodiq (ASO) dan keponakannya, Mulyono (MYN).

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, Mulyono diduga menerima uang sekurang-kurangnya Rp 680 juta dari orang tua calon mahasiswa baru yang telah berhasil diterima. Uang tersebut merupakan bentuk ucapan terima kasih atas kelulusan anak-anak mereka.

“Pada seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026 jalur mandiri, ASO memberikan perintah kepada MYN dengan kode ‘jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih’. Atas hal tersebut, MYN atas sepengetahuan ASO diduga melakukan penerimaan lainnya atau gratifikasi berupa uang sekurang-kurangnya senilai Rp 680 juta,” tutur Taufik.

Lebih lanjut, Taufik mengungkapkan bahwa Rektor Akhmad Sodiq diduga memerintahkan Mulyono untuk menggunakan sebagian dana tersebut untuk membeli tiga bidang tanah. Tanah-tanah tersebut kemudian didaftarkan atas nama Mulyono.

“ASO juga diduga memerintahkan MYN, untuk melakukan pembayaran atas pembelian tiga bidang tanah, yang kemudian diatasnamakan MYN. Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO,” sebutnya.

Kasus ini bermula pada Agustus 2026, ketika Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Norman Arie Prayogo (NAP), memerintahkan dua perantara, Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW), untuk menetapkan biaya Rp 650 juta bagi setiap calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran. Perintah ini kemudian dilaksanakan oleh Dian dan Adhi.

“Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta,” ujar Taufik.

Namun, para calon mahasiswa yang telah membayar tidak mendapatkan kepastian kelulusan. Akibatnya, orang tua mereka meminta pengembalian dana. Permintaan ini tidak dapat dipenuhi karena uang tersebut telah digunakan oleh Dian dan Adhi untuk keperluan pribadi.

Untuk mengembalikan dana tersebut, Norman meminjam uang kepada Mulyono, keponakan Rektor Akhmad Sodiq. Pengembalian dana dijanjikan melalui pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung. Paket pekerjaan ini telah selesai dikerjakan oleh CV milik Mulyono dan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta yang dimaksud.

Selain itu, pada periode 2025-2026, Sodiq diduga menerima uang lain senilai Rp 1,12 miliar melalui Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto (ES), yang berkomunikasi dengan pihak pengepul calon mahasiswa baru. ES, atas sepengetahuan Sodiq, melakukan negosiasi mahar penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Setelah sepakat, ES menerima uang dari pengepul tersebut. Sodiq kemudian memberikan akses user ID-nya kepada Eko untuk proses otorisasi persetujuan calon mahasiswa baru yang telah menyetor uang.

Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Akhmad Sodiq (Rektor Unsoed), Norman Arie Prayogo (Wakil Rektor III Unsoed), Eko Sumanto (Kepala Bagian Akademik Unsoed), Dian Mulia Wardhana (pihak swasta), Adhi Wiharto (pihak swasta), dan Mulyono (pihak swasta).