Jurnal Indonesia — Jakarta – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan menjadi landasan krusial untuk memastikan pembangunan nasional Indonesia selaras dengan identitasnya sebagai negara kepulauan. Regulasi ini diharapkan menggeser fokus pembangunan dari sekadar daratan menjadi lebih komprehensif, dengan mempertimbangkan aspek geografis, sosial, ekonomi, dan kemaritiman yang merupakan kekuatan utama bangsa.
Wakil Ketua DPD RI, GKR Hemas, menekankan bahwa pengakuan Indonesia sebagai negara kepulauan, yang tercantum dalam Pasal 25A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan diratifikasi melalui UNCLOS 1982, harus diterjemahkan menjadi kebijakan pembangunan yang konkret. “Sebagai negara kepulauan, Indonesia membutuhkan kebijakan pembangunan yang mencerminkan identitas tersebut. Pengakuan sebagai negara kepulauan tidak boleh berhenti sebagai konsep konstitusional atau geografis, tetapi harus menjadi dasar dalam menyusun kebijakan pembangunan nasional,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/7/2026).
DPD RI memandang RUU Daerah Kepulauan sebagai langkah strategis untuk menciptakan kesinambungan dalam arah pembangunan nasional. Regulasi ini diharapkan dapat berfungsi sebagai acuan lintas sektor, menyelaraskan perspektif kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam membangun wilayah kepulauan.
Menurut GKR Hemas, RUU ini tidak hanya mengatur tentang daerah kepulauan, tetapi juga menghadirkan paradigma pembangunan nasional yang baru. “RUU Daerah Kepulauan bukan hanya mengatur daerah, tetapi juga membangun paradigma baru pembangunan dalam merumuskan kebijakan nasional. Dengan demikian, pembangunan tidak lagi berjalan secara sektoral, melainkan saling terhubung dalam mewujudkan pemerataan dan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah kepulauan,” jelasnya.
Senada dengan pandangan tersebut, Wakil Ketua Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI, R. Graal Taliawo, menyatakan bahwa RUU ini menjadi momentum untuk memperkuat sinkronisasi berbagai kebijakan yang selama ini tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Ia menambahkan, meskipun berbagai kebijakan terkait kemaritiman dan pemerintahan daerah sudah ada, integrasinya dalam satu kerangka pembangunan daerah kepulauan masih belum optimal. “RUU Daerah Kepulauan dihadirkan untuk menyatukan berbagai kebijakan yang selama ini berjalan sendiri-sendiri. Melalui kerangka hukum yang lebih utuh, pembangunan daerah kepulauan dapat dirancang secara lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan,” papar Graal.
Graal Taliawo menjelaskan, pembangunan wilayah kepulauan memerlukan pendekatan yang melihat laut sebagai ruang hidup, ruang ekonomi, dan ruang konektivitas antardaerah. Oleh karena itu, kebijakan pembangunan harus mengintegrasikan berbagai aspek, mulai dari pelayanan publik, penguatan ekonomi lokal, perlindungan lingkungan, hingga peningkatan daya saing wilayah kepulauan.
“Ketika laut dipandang sebagai ruang penghubung, kebijakan pembangunan juga harus disusun dengan perspektif keterhubungan antarpulau. Cara pandang inilah yang ingin diperkuat melalui RUU Daerah Kepulauan agar pembangunan benar-benar menjangkau seluruh wilayah Indonesia,” pungkasnya.
DPD RI berharap pembahasan RUU Daerah Kepulauan dapat segera diselesaikan bersama DPR RI dan pemerintah. Keberadaan landasan hukum yang komprehensif diharapkan dapat mewujudkan pembangunan yang berkeadilan bagi seluruh wilayah kepulauan dan menjadi tonggak penguatan visi Indonesia sebagai negara kepulauan yang berdaulat, maju, dan sejahtera.
Ikuti Jurnal Indonesia
