— JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan harus dirancang dengan mempertimbangkan keragaman kondisi dan karakteristik industri yang berbeda-beda. Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menekankan bahwa regulasi ini tidak seharusnya terburu-buru disahkan hanya untuk mengejar tenggat waktu pada 31 Oktober 2026.

Faisol Riza menjelaskan, ketentuan dalam RUU tersebut tidak seharusnya bersifat seragam untuk semua sektor usaha. Kebutuhan industri kecil dan menengah (UMKM) berbeda dengan industri besar, begitu pula antara sektor padat modal dan padat karya. “Tidak semua industri sama. Ada skalanya. Industri kecil-menengah atau UMKM mungkin tidak bisa sepenuhnya menjalankan perintah undang-undang. Begitu pun sektoral, sektor padat modal dan padat karya berbeda-beda,” ujar Faisol di Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Karakteristik industri yang bergerak cepat akibat perubahan teknologi juga perlu mendapatkan ruang dalam regulasi. Penerapan aturan yang seragam dikhawatirkan dapat menghambat klasifikasi dan perkembangan sektor industri. Selain pengaturan hak pekerja, Faisol menilai konsep perlindungan dalam RUU perlu diperluas hingga mencakup perlindungan jangka panjang melalui peningkatan kompetensi tenaga kerja. Perkembangan teknologi dan industri menuntut keterampilan pekerja untuk terus ditingkatkan.

Oleh karena itu, pelatihan dan peningkatan keterampilan (upskilling) yang dilakukan perusahaan maupun pemerintah harus menjadi bagian dari konsep perlindungan ketenagakerjaan. “Kalau kita mendefinisikan perlindungan ini tidak hanya verbal, di undang-undang ini harus dimasukkan bab khusus tentang kompetensi. Kompetensi juga harus menjadi bagian dari perlindungan,” tegas Wamenperin.

Faisol mengingatkan agar regulasi baru tidak menciptakan beban yang terlalu berat bagi industri. Aturan harus memiliki fleksibilitas untuk menampung kondisi ketika perusahaan menghadapi keterbatasan kemampuan memenuhi kewajiban tertentu. Ia mencontohkan mekanisme terkait tunjangan hari raya (THR), di mana perusahaan yang keberatan atau tidak mampu memenuhi kewajiban harus mengajukan surat kepada kementerian terkait. “Kondisi semacam itu menunjukkan perlunya ruang fleksibilitas dalam regulasi agar mampu menampung situasi aktual industri,” katanya.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah meminta berbagai asosiasi industri untuk memberikan masukan secara terbuka terhadap draf dan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU tersebut. Sekitar 20 asosiasi telah menyampaikan pandangan terkait isu pengupahan, pemutusan hubungan kerja (PHK), kompetensi dan produktivitas, alih daya atau outsourcing, pemagangan, hingga penggunaan tenaga kerja asing. “Ini kesempatan bagus untuk memperbaiki tata kelola aturan setelah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Undang-Undang Cipta Kerja dipandang tidak lagi mencukupi untuk mengatur hubungan industrial,” ujar Faisol.

Faisol menambahkan, pembahasan RUU ini masih dalam tahap pengumpulan usulan. Kemenperin telah meminta asosiasi menyampaikan masukan tertulis setelah kajian bersama konsultan hukum masing-masing, sebelum dibahas dalam rapat lintas kementerian dan kemudian dengan DPR. Ia menilai isu utama dalam hubungan industrial selama ini adalah ketentuan mengenai PHK dan pesangon, serta perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan alih daya. Dalam DIM, alih daya diatur secara terbatas untuk jasa penunjang, namun asosiasi menilai daftar tersebut masih perlu dieksplorasi lebih lanjut.

Terkait tuntutan pekerja mengenai upah minimum sektoral, Faisol menyatakan pembahasannya masih terbuka. Pemerintah masih mengumpulkan masukan dari asosiasi industri. “Masih terbuka untuk dibahas. Ini baru pengusulan-pengusulan. Kita diminta mengusulkan perubahan atau tambahan untuk melengkapi DIM yang ada,” ungkap Wamenperin.

Dibuka ke Publik

Ketua Umum Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (Himki) Abdul Sobur meminta naskah final RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dibuka kepada publik sebelum disahkan. Ia juga menekankan pentingnya pelibatan seluruh pemangku kepentingan, simulasi dampak terhadap setiap sektor dan skala perusahaan, masa transisi yang memadai, serta larangan pemberlakuan kewajiban baru secara retroaktif.

Sobur berpendapat bahwa regulasi ketenagakerjaan tidak boleh hanya berorientasi pada perlindungan pekerja yang sudah bekerja, tetapi juga harus memastikan masyarakat yang mencari pekerjaan memiliki kesempatan masuk ke pasar kerja formal. “Indonesia tidak akan memenangkan persaingan global dengan mengandalkan upah murah. Kita harus memenangkannya melalui kualitas manusia, kekuatan desain, keterampilan, teknologi, efisiensi, dan nilai tambah,” tegas Sobur.

Ia menambahkan, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan harus membangun ekosistem yang memungkinkan kesejahteraan pekerja, keberlangsungan perusahaan, dan daya saing industri tumbuh bersamaan. Oleh karena itu, pemerintah dinilai perlu ikut menanggung investasi peningkatan kompetensi dan perlindungan sosial pekerja. Sobur menilai tidak adil apabila standar perlindungan pekerja terus ditingkatkan, sementara seluruh biaya dan kewajiban baru dibebankan kepada perusahaan. Perusahaan tetap wajib memenuhi hak dasar pekerja seperti upah, jaminan sosial, keselamatan kerja, THR, kompensasi, dan perlindungan dari tindakan sewenang-wenang.

Dunia usaha membutuhkan kepastian hukum dan fleksibilitas yang bertanggung jawab untuk menghadapi perubahan pesanan, teknologi, dan kondisi pasar. “Tidak adil apabila negara menetapkan standar yang semakin tinggi, tetapi seluruh biaya peningkatan kualitas SDM dan perlindungan pekerja dibebankan kepada perusahaan,” ujarnya. Setiap kewajiban baru dalam RUU Ketenagakerjaan harus melalui kajian dampak yang melihat pengaruhnya terhadap biaya produksi, investasi, ekspor, potensi PHK, serta penciptaan lapangan kerja.

Hal ini krusial bagi industri mebel dan kerajinan yang banyak didominasi UKM dan beroperasi berdasarkan pesanan. Saat permintaan meningkat, perusahaan harus menambah kapasitas produksi dan tenaga kerja, namun ketika pesanan turun, perusahaan juga perlu ruang untuk menyesuaikan kapasitas.

Dorong Investasi dan Lapangan Kerja

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Mohammad Faisal mengatakan, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan harus mampu mendorong investasi dan penciptaan lapangan kerja, bukan hanya memperkuat perlindungan pekerja. Regulasi harus memberikan kepastian bagi pekerja maupun pemberi kerja.

Faisal menyoroti bahwa persoalan krusial seperti Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), outsourcing, PHK, dan pesangon perlu diperjelas agar perlindungan pekerja tidak menjadi beban berlebihan bagi dunia usaha. “Investor sangat mempertimbangkan kepastian hukum, biaya tenaga kerja, dan produktivitas,” ujarnya. Aturan ketenagakerjaan berpengaruh terhadap keputusan investasi karena investor membutuhkan kepastian untuk menghitung biaya dan risiko usaha. Regulasi yang kompetitif dan memberikan kepastian akan meningkatkan daya tarik investasi.

Faisal juga menilai RUU Ketenagakerjaan perlu dibarengi kebijakan yang mendorong investasi dan penyerapan tenaga kerja, terutama di sektor padat karya. Sektor ini memiliki peran besar dalam menciptakan pekerjaan namun sangat sensitif terhadap kenaikan biaya produksi.