Jurnal Indonesia — JAKARTA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan segera disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan ini ditargetkan rampung pada 15 Desember 2026, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Kepastian ini disampaikan oleh pimpinan DPR di tengah berbagai pandangan dan dinamika yang berkembang di masyarakat.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan komitmen parlemen untuk menyelesaikan RUU ini sebagai senjata utama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Ia mengakui adanya pihak-pihak yang mungkin tidak sependapat dengan langkah pengesahan ini. Sahroni juga berharap agar setelah undang-undang ini berlaku, tidak muncul tuntutan baru yang dapat menghambat proses legislasi. Selain itu, ia mengingatkan pentingnya agar regulasi ini tidak disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.
“Perampasan aset ini pedomannya satu, bahwa memberantas koruptor adalah yang utama bagi kita semua. Intinya itu,” ujar Sahroni saat Rapat Dengar Pendapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/9/2026). Pernyataan ini menggarisbawahi fokus utama dari RUU tersebut.
Senada dengan Sahroni, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa proses penyusunan RUU dilakukan dengan sangat cermat. Tujuannya adalah untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power dalam implementasinya di kemudian hari. Kehati-hatian ini penting untuk memastikan undang-undang tersebut berjalan sesuai koridor hukum.
Dalam pembahasannya, RUU Perampasan Aset mengusulkan 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam cakupannya. Pemilihan jenis tindak pidana ini didasarkan pada kesamaan dengan tindak pidana korupsi, terutama yang dinilai merugikan keuangan negara dan masyarakat luas. Hal ini menunjukkan keseriusan dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan ekonomi.
Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset merupakan regulasi yang sangat krusial dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Tujuannya adalah untuk memulihkan kerugian negara melalui mekanisme asset recovery, yang timbul akibat tindak pidana ekonomi dan korupsi. Regulasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera.
Salah satu mekanisme penting dalam RUU ini adalah perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture. Melalui mekanisme ini, negara memiliki kewenangan untuk menyita aset dari pelaku kejahatan, khususnya yang diduga berasal dari hasil kejahatan, meskipun pelaku tersebut telah meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak dapat diadili secara pidana. Hal ini memungkinkan pemulihan aset negara secara lebih efektif.
Pengesahan RUU Perampasan Aset telah lama menjadi desakan dari publik dan berbagai aktivis antikorupsi. Mereka berharap regulasi ini dapat memberikan efek jera yang signifikan serta menghentikan aliran modal ilegal. Namun, proses pembahasannya di parlemen membutuhkan ketelitian yang tinggi. Hal ini penting untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia, menciptakan kepastian hukum, serta mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum di masa mendatang.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.