— JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali digelar oleh Komisi III DPR bersama sejumlah pakar, Senin (7/9/2026). Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni ini, Sekretaris Jenderal DPP Peradi Profesional Yuhelson menyampaikan sejumlah catatan penting terkait RUU tersebut.

Sahroni mengawali rapat dengan menekankan pentingnya memisahkan antara pemilik kekayaan dan tindak pidana. Ia menyoroti agar RUU tidak membuat aset yang dimiliki pelaku kejahatan, yang sebagian besar merupakan hasil sah, disamakan seluruhnya dengan hasil tindak pidana.

“Sebelum dilanjut paparan saya menarik bahwa pembahasan RUU Perampasam Aset ini antara si pemilik kekayaan dan tindak pidana harus dipisahkan dan tidak dijadikan seolah-olah (hasil) tindak pidana yang dilakukan misal Rp 10 miliar, maka aset yang dimiliki oleh si pelaku tindak pidana Rp 100 miliar maka patokannya hanya Rp 10 miliar yang dirampas,” ujar Sahroni.

Menanggapi hal tersebut, Yuhelson menyatakan dukungan Peradi Profesional terhadap pemberantasan tindak pidana, khususnya korupsi, serta upaya negara untuk mengambil kembali aset yang benar-benar berasal dari kejahatan. Namun, ia menegaskan bahwa pemberantasan kejahatan tidak boleh mengorbankan prinsip negara hukum dan hak milik yang sah.

“Menjaga aset recovery tanpa korbankan due process of law dan hak milik yang sah. Peradi Profesional sikapnya mendukung pemberantasan tindak pidana khususnya korupsi serta upaya negara untuk mengambil kembali aset yang benar-benar berasal dari aset kejahatan, namun pemberantasan kejahatan tidak boleh dilakukan dengan korbankan prinsip negara hukum due process of law,” jelas Yuhelson.

Yuhelson memandang RUU Perampasan Aset memberikan kewenangan yang sangat besar kepada negara dan aparat hukum dalam menelusuri, memblokir, menyita, dan merampas aset. Oleh karena itu, menurutnya, poin krusial dari RUU ini adalah bagaimana memastikan negara tidak merampas harta yang bukan merupakan hasil kejahatan.

“RUU Perampasan Aset akan memberikan kewenangan yang sangat besar kepada negara dan aparat hukum untuk menelusuri, memblokir, menyita dan akhirnya merampas aset, karena itu persoalan utama RUU ini bukan hanya bagaimana negara dapat merampas hasil kejahatan tapi juga bagaimana memastikan negara tidak merampas harta yang bukan hasil kejahatan. Di sini poin pentingnya,” tuturnya.

Lebih lanjut, Yuhelson menekankan bahwa RUU Perampasan Aset tidak boleh berujung pada perampasan seluruh kekayaan pelaku tindak pidana. Ia berpendapat RUU tersebut harus mampu secara tegas membedakan antara aset hasil kejahatan dengan kekayaan lain yang diperoleh secara sah.

“Perampasan aset tak boleh berubah menjadi perampasan seluruh kekayaan pelaku. Kita lihat bahwa seseorang lakukan tindak pidana tidak berarti seluruh harta kekayaannya merupakan hasil tindak pidana seperti yang disampaikan pimpinan rapat tadi di mana pelaku tindak pidana tetap dapat mempunyai hak untuk rumah, tanah, perusahaan, tabungan, saham, warisan, dan kekayaan lain yang diperoleh secara sah,” papar Yuhelson.

Ia menambahkan, RUU tersebut harus mampu membedakan secara tegas antara aset hasil tindak pidana, aset yang digunakan sebagai sarana tindak pidana, aset yang merupakan pengalihan hasil tindak pidana dan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, serta kerugian negara dan harta kekayaan sah milik seseorang.