Jurnal Indonesia — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menitipkan seorang saksi bernama Ferry Hongkiriwang ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ferry merupakan saksi kunci dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA).
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung, Rudi Margono, menjelaskan bahwa penyesuaian menitipkan saksi kepada LPSK ini dilakukan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut. “Nah, perlu diketahui untuk Ferry, untuk kepentingan penyidikan, kita berencana akan menitipkan kepada LPSK, ya,” ujar Rudi Margono kepada wartawan pada Kamis (30/7/2026).
Rudi menambahkan, penyidik masih terus mendalami peran dan keterangan Ferry sebagai saksi. Demi menjamin keamanan Ferry selama proses tersebut berlangsung, Kejagung memutuskan untuk menitipkannya kepada LPSK. “Kami masih mendalami dan sementara untuk kepentingan penyidikan sebagai saksi dan keamanan yang bersangkutan, kita titipkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,” ungkapnya.
Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan Ferry Hongkiriwang menjadi justice collaborator, Rudi menyatakan bahwa pihaknya masih dalam tahap mengumpulkan keterangan. Ia juga menegaskan bahwa alasan lain penempatan Ferry di LPSK adalah untuk memastikan kelancaran proses penyidikan. “Nanti tunggu perkembangan, yang jelas kita masih membutuhkan keterangan sebagai saksi untuk kelancaran proses penyidikan dan untuk perlindungan keamanan bagi yang bersangkutan,” bebernya.
Sebelumnya, Kejagung telah melakukan pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk pengusaha Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang, yang kerap disapa Ferry ‘Boboho’. “Kalau nggak salah 10 (orang yang diperiksa), iya (itu bersama Tan Kian dan Ferry),” jelas Rudi Margono.
Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik berhasil menemukan barang bukti signifikan berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah di kediaman Febrie. Setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (24/7) lalu, Febrie langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.