Jurnal Indonesia — JAKARTA – Satuan pengamanan (satpam) yang menegur pengemudi mobil Toyota Alphard karena menerobos lampu merah di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, mendapat pembelaan dari berbagai pihak. Gubernur DKI Jakarta, wakil gubernur, hingga perusahaan tempat satpam itu bekerja menyatakan dukungan penuh.
Insiden penerobosan lampu merah oleh mobil Alphard terjadi di Bundaran HI pada Rabu (22/7/2026). Kejadian ini menjadi sorotan publik setelah beredar rekaman CCTV yang memperlihatkan mobil mewah tersebut melaju saat lampu lalu lintas berwarna merah, bahkan saat pejalan kaki sedang menyeberang di pelican crossing.
Satpam yang bertugas di lokasi kemudian menegur pengemudi Alphard dengan cara menggebrak kaca mobil. Tindakan ini rupanya tidak diterima oleh pengemudi Alphard, yang berujung pada perselisihan mulut antara keduanya. “Pengendara mobil menerobos lampu merah di penyeberangan depan Hotel Pullman,” ujar Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu pada Rabu (22/7/2026).
Setelah mediasi dilakukan, masalah tersebut berhasil diselesaikan secara kekeluargaan. Meskipun demikian, pengemudi Alphard tetap ditilang karena pelanggaran lalu lintas. Polisi juga diketahui tengah mengusut dugaan penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai peruntukannya pada mobil tersebut.
Dukungan dari Pejabat dan Perusahaan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menegaskan bahwa satpam yang terlibat dalam insiden tersebut tidak akan dipecat. Ia menyatakan bahwa permasalahan itu telah selesai dan memastikan petugas keamanan itu tetap dapat bekerja seperti biasa. “Nggak, saya jamin tidak,” tegas Rano di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).
Dukungan serupa datang dari Gubernur DKI Jakarta, yang pada Jumat (24/7/2026) meminta agar satpam tersebut tidak diberhentikan. Gubernur menilai satpam tersebut telah menjalankan tugasnya dengan baik dalam menjaga keamanan dan keselamatan penyeberang jalan, sementara pengemudi Alphard terbukti melanggar rambu lalu lintas. “Yang pertama adalah untuk nasibnya satpam, saya akan meminta untuk tidak dipecat atau diberhentikan,” ujar Gubernur kepada wartawan di Balai Kota Jakarta.
Gubernur juga menambahkan bahwa berdasarkan rekaman CCTV yang lebih lengkap dimiliki Pemprov DKI Jakarta, terlihat jelas mobil Alphard yang melanggar. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi kepada sopir Alphard agar tidak merasa berkuasa meskipun salah. “Sehingga dengan demikian orang yang menegur harusnya yang diberikan sanksi, dan saya sudah minta untuk aparat penegak hukum,” ucapnya.
Pihak perusahaan tempat satpam bertugas, WIKA-RAU KSO, melalui akun Instagram resminya, juga memberikan apresiasi kepada petugas keamanan bernama Fiktor Harefa. Perusahaan membela Fiktor karena telah berupaya menjalankan tugasnya dalam menjaga keselamatan masyarakat dan ketertiban di sekitar area proyek. “Perusahaan memberikan apresiasi kepada petugas keamanan yang telah berupaya menjalankan tugasnya dalam menjaga keselamatan masyarakat serta memastikan ketertiban di sekitar area proyek,” tulis Project Manager WIKA-RAU KSO.
Perusahaan menyatakan akan memastikan setiap personel yang menjalankan tugasnya secara profesional memperoleh perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka juga mengimbau seluruh pengguna jalan untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas demi keselamatan bersama.
Satpam dan Sopir Sepakat Berdamai
Satpam bernama Fiktor Harefa (27) dan sopir mobil Toyota Alphard akhirnya sepakat untuk berdamai setelah dimediasi oleh Polsek Metro Menteng. Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Ronald Arnold Rondonuwu menyatakan kedua belah pihak saling memaafkan dan mengakui kesalahan masing-masing. “Telah dilaksanakan upaya atau mediasi antara pihak pengendara dan saudara Fiktor dari pihak keamanan. Dan yang mana telah disepakati bahwa persoalan perselisihan antara pengemudi dan saudara Fiktor diselesaikan secara kekeluargaan, kedua belah pihak saling memaafkan, mengakui kesalahan dan saling memaafkan,” kata Braiel kepada wartawan, Jumat (24/7).
Meskipun telah berdamai, proses penegakan hukum terkait pelanggaran lalu lintas yang dilakukan sopir Alphard, termasuk dugaan penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai, tetap akan dilanjutkan. “Jadi saya sampaikan bahwa terkait dugaan pelanggaran lalu lintas dari pengemudi, ini malam ini juga akan ditindaklanjuti oleh Subdit Gakkum Lantas Polda Metro Jaya,” jelas Braiel.
Braiel juga mengungkapkan bahwa sopir dan kedua penumpang mobil Alphard tersebut merupakan anggota Kepolisian. Dugaan arogansi yang dilakukan kini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Kuasa hukum Fiktor, Wiradarma Harefa, menambahkan bahwa kliennya ingin kasus ini segera selesai agar dapat kembali bekerja seperti biasa. Ia juga menyatakan bahwa pihak pengemudi dan penumpang Alphard juga akan terus berupaya menyelesaikan hal-hal yang perlu diluruskan terkait insiden tersebut. “Pada akhirnya, dengan apa yang kami lakukan atau yang difasilitasi oleh Pak Kapolsek dan tim di sini, masing-masing telah menerima, semua mengakui bahwa ada kesalahan, ada arogansi yang terjadi pada saat itu spontan. Jadi kepada teman-teman, itu yang terjadi hari ini,” pungkas Wiradarma.
Ikuti Jurnal Indonesia
