— JAKARTA – Percepatan realisasi tambahan Transfer ke Daerah (TKD) di Provinsi Aceh terus dioptimalkan. Anggaran ini dialokasikan khusus untuk penanganan pascabencana hidrometeorologi, mencakup perbaikan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, hingga sektor pertanian. Target utamanya adalah penyerapan dana ini harus mencapai 100 persen sebelum Desember 2026.

Meskipun demikian, capaian serapan anggaran di lapangan masih membutuhkan peningkatan signifikan. Data dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri per 4 September 2026 menunjukkan bahwa realisasi tambahan TKD di Provinsi Aceh beserta kabupaten dan kota baru mencapai Rp115,6 miliar. Angka ini setara dengan 6,37 persen dari total pagu anggaran sebesar Rp1,82 triliun.

Mayoritas daerah di Aceh masih mencatatkan angka serapan di bawah 15 persen. Hingga saat ini, baru tiga daerah yang berhasil menembus angka serapan di atas 15 persen. Tiga daerah tersebut adalah Kabupaten Gayo Lues dengan 18,97 persen, Kabupaten Aceh Tenggara sebesar 33,64 persen, dan Kabupaten Aceh Selatan yang mencapai 47,35 persen.

Sementara itu, enam daerah lain mencatatkan realisasi dalam rentang 5 hingga 15 persen. Rinciannya adalah Kabupaten Aceh Timur (5,51 persen), Kabupaten Aceh Singkil (8,38 persen), Kabupaten Aceh Barat (8,96 persen), Kota Subulussalam (11,64 persen), Kota Banda Aceh (14,24 persen), dan Kabupaten Pidie (14,78 persen).

Di sisi lain, lima kabupaten dan kota masih berada di bawah 5 persen serapan anggaran. Kelima daerah tersebut meliputi Kota Sabang (0,41 persen), Kota Lhokseumawe (2,34 persen), Kabupaten Nagan Raya (2,58 persen), Kabupaten Aceh Tamiang (3,58 persen), dan Kota Langsa (3,65 persen). Realisasi anggaran Pemerintah Provinsi Aceh sendiri tercatat sebesar 4,7 persen.

Kondisi paling memprihatinkan terjadi pada tujuh daerah yang realisasinya masih 0 persen. Ketujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Tengah, Aceh Utara, Bener Meriah, dan Simeulue.

Menanggapi situasi ini, perwakilan Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) dari Kementerian Dalam Negeri, Imran, mendesak seluruh pemerintah daerah, terutama yang realisasinya masih nol persen, untuk segera mengoptimalkan penggunaan dana. Dana tersebut krusial untuk penanganan darurat, mitigasi, serta rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan sepanjang Agustus, Imran mengungkapkan bahwa rendahnya serapan anggaran disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satunya adalah proses birokrasi yang masih tertahan pada tahap kontraktual dan lelang. Kelancaran penanganan pascabencana sangat bergantung pada komitmen Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) serta kecepatan birokrasi daerah dalam mengubah rencana aksi menjadi pelaksanaan nyata di lapangan.

Pemerintah pusat juga telah menyiapkan tindakan tegas bagi daerah yang dinilai lambat dalam menyerap anggaran. Sanksi yang disiapkan bervariasi, mulai dari penarikan kembali anggaran yang belum terpakai pada momentum APBN Perubahan hingga pengurangan dana transfer pada tahun berikutnya.

“Sanksi bisa diterapkan secara inkremental, seperti menarik kembali anggaran yang menganggur atau belum berproses, termasuk yang tidak sesuai peruntukannya, di momen APBN-P. Atau di tahun berikutnya dengan mengurangi dana transfer sebesar sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) atau sebesar tambahnya, plus penalti lain sehingga pemerintah daerah tidak sembarang meminta dan sembarang mengeksekusi,” jelas Imran dalam keterangannya, Senin (7/9/2026).

Di sisi lain, Imran menambahkan, pemerintah juga siap memberikan insentif berupa tambahan alokasi anggaran bagi daerah yang berhasil mengoptimalkan penggunaan dana dan mempercepat pemulihan masyarakat terdampak bencana.