Jurnal Indonesia — Sebanyak 260 broker properti di Banten mengikuti sertifikasi kompetensi yang diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Banten bersama Lembaga Sertifikasi Profesi Broker Properti Indonesia (LSP BPI). Acara yang berlangsung di The Agathon, Gading Serpong, pada Jumat (17/7) ini diikuti oleh peserta dari berbagai perusahaan broker, baik yang terafiliasi dengan franchise internasional maupun merek lokal.
Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan RI, Dwinanto Rumpoko, menjelaskan bahwa sertifikasi kompetensi ini bertujuan utama untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang paripurna dari broker properti yang memiliki kemampuan memadai, yang dibuktikan melalui sertifikasi tersebut.
Pemerintah akan mulai menerapkan sanksi bagi broker properti yang belum memiliki sertifikasi kompetensi setelah masa sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2025 berakhir pada Oktober 2026. Tahap awal sanksi akan berupa teguran.
Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Adi Mahfudz Wuhadji, menekankan bahwa kepercayaan merupakan elemen kunci kesuksesan broker properti. Kepemilikan sertifikat kompetensi diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan para profesional di bidang ini.
Penguatan Profesionalisme Industri Properti
Ketua Umum AREBI, Clement Francis, menyatakan bahwa kegiatan sertifikasi ini merupakan bagian dari upaya AREBI untuk memperkuat profesionalisme dan standar layanan dalam industri perantaraan perdagangan properti di Indonesia. “AREBI akan terus melahirkan broker properti yang profesional dan beretika melalui sertifikasi,” tegas Clement.
Ketua DPD AREBI Banten, Vemby Intan, menambahkan bahwa dengan adanya Permendag Nomor 33 Tahun 2025, industri jasa perantaraan perdagangan properti kini memiliki standar yang lebih jelas. Sertifikasi ini tidak hanya menjadi bentuk perlindungan bagi masyarakat, tetapi juga memastikan pelaku usaha memberikan pelayanan yang profesional.
“Tujuan akhirnya adalah menciptakan industri perantaraan perdagangan properti yang lebih tertata, profesional, dan berkelanjutan,” ujar Vemby, seraya menambahkan bahwa sertifikasi kompetensi memastikan broker properti memenuhi standar pemerintah dan melindungi masyarakat dari praktik ilegal.
Peningkatan Kesadaran dan Target Sertifikasi
Wakil Ketua DPD AREBI Banten, Ferry Anwar, mengungkapkan kesiapan DPD AREBI Banten untuk terus mendorong sertifikasi broker properti. Kesadaran akan pentingnya sertifikasi untuk bekerja secara profesional dan mendapatkan kepercayaan masyarakat semakin meningkat, terutama setelah pemberlakuan Permendag Nomor 33 Tahun 2025.
Ferry menjelaskan bahwa DPD AREBI Banten aktif melakukan sosialisasi sertifikasi kompetensi melalui berbagai kegiatan, baik daring maupun luring, termasuk melalui media sosial.
DPP AREBI menargetkan 5.000 broker properti tersertifikasi sebelum batas akhir masa sosialisasi Permendag Nomor 33 Tahun 2025 pada Oktober 2026. AREBI berharap pemerintah dapat segera memberikan tindakan tegas bagi yang belum mematuhi aturan tersebut.
LSP BPI, sebagai lembaga sertifikasi profesi pihak ketiga pertama di industri Perantaraan Perdagangan Properti (P3) yang didirikan oleh AREBI sejak 2015, mencatat adanya percepatan pengajuan sertifikasi pasca-aturan tersebut diterapkan. Direktur Eksekutif LSP BPI, Paulus Kusumo, menyatakan bahwa kesadaran akan pentingnya legalitas dan kompetensi profesi semakin meningkat.
“Pelaku usaha kini semakin memahami pentingnya sertifikasi agar masyarakat dapat membedakan broker properti yang legal dan profesional dengan yang tidak,” kata Paulus, menambahkan bahwa LSP BPI berkomitmen memberikan pelayanan terbaik untuk proses asesmen dan sertifikasi kompetensi.
Ikuti Jurnal Indonesia
