Jurnal Indonesia — JAKARTA – Sidang tuntutan terhadap Hery Susanto, mantan Ketua Ombudsman, dalam kasus dugaan korupsi penerbitan dokumen maladministrasi terkait perusahaan tambang dijadwalkan ulang. Agenda pembacaan tuntutan akan dilaksanakan pada Kamis, 24 September mendatang.
Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati menyatakan bahwa proses pembuktian telah rampung dan persidangan akan dilanjutkan ke tahap tuntutan. “Pembuktian sudah selesai, selanjutnya kita ke tuntutan. Oleh karena Minggu depan saya sepertinya ada dinas luar. Jadi saya tunda 2 Minggu, ya. Hari Kamis tanggal 24 September, ya. Dan kami harap, kami harap, kami berharap ya, Minggu depan sudah tidak ada penundaan, sudah siap untuk tuntutan,” ujar Dwi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026).
Hakim Dwi berharap jaksa penuntut umum siap dengan surat tuntutan di dua pekan mendatang dan tidak ada penundaan lebih lanjut. “Jadi, hari Kamis tanggal 24 September 2026 untuk tuntutan dari penuntut umum,” tegas hakim.
Sebelumnya, Hery Susanto didakwa menerima suap berupa uang dan rumah dengan total nilai mencapai Rp 4,8 miliar selama periode 2013-2025. Jaksa mengungkapkan bahwa suap tersebut diberikan agar Hery menyatakan adanya maladministrasi dalam perhitungan kewajiban bayar sebuah perusahaan nikel yang telah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu, menggerakkan Terdakwa Hery Susanto dalam jabatannya selaku anggota Ombudsman Republik Indonesia agar dalam Laporan Hasil Ombudsman RI,” jelas jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (25/6).
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.