Jurnal Indonesia — Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, mengajukan permohonan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan ini dilayangkan terkait upaya paksa berupa penyitaan yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA).
Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Silmy Karim telah terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel dengan nomor perkara 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL sejak Jumat, 4 September 2026. Permohonan ini secara spesifik mempertanyakan keabsahan pelaksanaan upaya paksa penyitaan yang dilakukan oleh KPK.
Dalam gugatan tersebut, KPK ditetapkan sebagai pihak termohon. Hingga kini, petitum atau tuntutan spesifik dari permohonan gugatan yang diajukan Silmy Karim belum dapat diakses publik melalui SIPP PN Jaksel.
KPK Sita Aset Rp 150 Miliar
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah melakukan penyitaan aset senilai total Rp 150 miliar dalam kasus yang menjerat mantan Wamen Imigrasi, Silmy Karim. Aset yang disita meliputi berbagai bentuk, termasuk aset bergerak, aset tidak bergerak, kendaraan, serta tanah dan bangunan.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan pada Rabu, 19 Agustus, bahwa tim penyidik masih terus melakukan penelusuran aset lebih lanjut. Ia juga mengungkapkan adanya dugaan aset yang dialihkan atas nama orang lain, yang berpotensi menjerat pihak terkait pada tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Ini masih terus dikonfirmasi, baik itu kemudian mengenai sumbernya, perolehannya, kemudian ini kan ada beberapa diatasnamakan orang lain begitu, nah itu sedang didalami apakah nanti ada modus-modus perbuatan pencucian uang, gitu,” ujar Taufik.
Dugaan Pemerasan dan Struktur Kasus
Kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal terbatas WNA ini diduga bermula saat Silmy Karim menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada tahun 2023. KPK memperkirakan total dana yang terkumpul dari praktik ini mencapai Rp 145,5 miliar. Selain itu, KPK juga menduga Silmy Karim menerima aliran dana sebesar Rp 100 juta setiap minggunya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
- Silmy Karim (SK), yang menjabat sebagai Wamen Imipas periode 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi periode 2023-2024.
- Saffar Muhammad Godam (SMG), Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025.
- Jaya Saputra (JS), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
- Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
- Bagus Bramantyo (BGS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
- Ronald Arman Abdullah (RAA), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat periode 2025-2026.
- Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
- Gusti Benar, Staf Subdit Izin Tinggal.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.