Jurnal Indonesia — Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Wibowo memaparkan keunggulan inovasi digital Korlantas Polri, terutama pada Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik (e-BPKB) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) Digital. Kedua teknologi ini dirancang untuk memberikan perlindungan keamanan maksimal dari pemalsuan dokumen sekaligus menyederhanakan birokrasi administrasi.
Dalam program detikSore di detikcom, Irjen Wibowo menjelaskan bahwa e-BPKB lahir sebagai respons terhadap tingginya angka manipulasi BPKB konvensional di masa lalu. “Di masa lalu, pemalsuan dokumen BPKB ini cukup tinggi karena tidak ada pengaman di situ. Kemudian, masyarakat untuk melakukan cross-check terkait keabsahan dokumen ini juga sulit. Ke mana? Mereka harus datang ke kantor Samsat dan ini butuh waktu,” ujarnya.
Kini, e-BPKB hadir sebagai solusi praktis. Masyarakat dapat mengecek keabsahan dokumen BPKB melalui aplikasi e-BPKB Mobile. “Masyarakat bisa langsung mengecek keabsahan dokumen BPKB itu menggunakan aplikasi e-BPKB Mobile. Tinggal di-scan saja menggunakan handphone sudah bisa, karena di situ ada chip-nya,” tambah Wibowo.
Berbeda dengan dokumen konvensional, e-BPKB tetap hadir dalam bentuk fisik namun dilengkapi chip berbasis teknologi RFID (Radio Frequency Identification). Teknologi ini menyimpan data kendaraan secara digital yang terintegrasi dengan sistem data tunggal Korlantas Polri dan terhubung ke sektor perbankan, perusahaan pembiayaan, hingga pegadaian. Integrasi ini membuat e-BPKB sulit dipalsukan atau disalahgunakan sebagai agunan ganda. Proses mutasi kendaraan yang sebelumnya memakan waktu berhari-hari kini dapat diselesaikan dalam satu hari kerja.
Selain e-BPKB, Irjen Wibowo juga memaparkan kepraktisan SIM Digital. Pengguna jalan dapat mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri, melakukan registrasi akun, dan mengintegrasikan nomor SIM fisik mereka. “Jadi masyarakat tidak usah khawatir lagi dengan adanya SIM digital ini. Tinggal tunjukkan saja, karena SIM digital ini adalah mirroring dari SIM fisik dan memiliki kekuatan hukum yang sama. Jadi kalau ketinggalan pun, tunjukkan saja, insyaallah tidak akan ditilang,” ucap Wibowo.
Pemanfaatan SIM Digital didukung oleh Pasal 85 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengamanatkan Surat Izin Mengemudi dapat berbentuk kartu elektronik maupun bentuk legal lainnya.
SIM Digital dibekali fitur keamanan mutakhir berupa QR Code dinamis yang berubah secara berkala untuk verifikasi keaslian dokumen melalui pemindai khusus petugas. Sistem keamanan ini telah mengantongi sertifikasi resmi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Aplikasi ini juga dirancang anti-duplikasi; upaya tangkapan layar (screenshot) akan menghasilkan tampilan layar gelap di galeri ponsel.
Fitur praktis lainnya memungkinkan pemilik beberapa golongan SIM untuk mengaktifkan seluruh dokumen berkendara dalam satu aplikasi. Saat pemeriksaan, petugas cukup memindai QR Code pada aplikasi untuk menampilkan data pemilik secara otomatis, menjadikan proses verifikasi lebih cepat, transparan, dan aman.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.