Jurnal Indonesia — Polda Metro Jaya berhasil mengungkap nilai proyek yang dikerjakan oleh sindikat buzzer penyebar hoaks di media sosial. Besaran bayaran yang diterima bervariasi, bergantung pada beberapa faktor seperti durasi pengerjaan, jenis isu yang disebarkan, serta tingkat kesulitan dari pesanan yang diminta.
“Nilai per proyek yang ditawarkan oleh pemesan itu variatif, tergantung dari interval waktu, isu, maupun tingkat kesulitannya,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, dalam konferensi pers pada Selasa (27/7/2026).
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil menyita uang tunai senilai Rp 220 juta. Uang tersebut merupakan bukti pembayaran atas proyek-proyek yang telah diselesaikan oleh sindikat tersebut.
“Hari ini yang kami lakukan penyitaan, ada barang bukti ditemukan sejumlah uang Rp220.000.000. Dan ini sudah dikonfirmasi oleh tersangka itu adalah bagian daripada uang pembayaran proyek tersebut,” jelasnya.
Kegiatan sindikat ini telah berlangsung sejak tahun 2024. Kombes Iman menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami asal-usul uang yang digunakan serta mengidentifikasi para pemesan konten hoaks tersebut.
“Periode pembuatannya, yang bersangkutan sudah berlangsung sejak tahun 2024. Kemudian tadi dipertanyakan mengenai keterkaitan dan potensi dugaan tindak pidana korupsi. Sebagaimana tadi sudah kami sampaikan, bahwa apabila uang yang digunakan untuk membayar atau project-project ini adalah uang negara, tentunya dapat dilakukan pendalaman atas dugaan penyalahgunaan keuangan negara, sehingga mengakibatkan kerugian negara yang mana uang tersebut bukan untuk peruntukannya,” terangnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Sindikat ini memiliki peran yang terstruktur, mulai dari perekrut dan pembiayaan, pembuat konten, penyebar konten, hingga peran sebagai ‘booster’ untuk mengangkat konten dan menyebarkannya secara masif.
Keenam tersangka yang berperan dalam pembuatan dan penyebaran konten adalah AD yang bertugas mengirim narasi dan melakukan briefing, BC yang juga berperan mengirim narasi konten, AY sebagai pengelola akun media sosial yang digunakan, YAP sebagai editor konten, YNI yang menyediakan jasa akselerasi komentar, dan MMA sebagai editor.
Dua tersangka lainnya terkait dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, yaitu G yang berperan menawarkan proyek melalui media sosial, serta S yang bertugas sebagai desain grafis.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.